mediapublik.net, Kandangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 24 Juni 2025.
Acara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari HSS jalan Tibung Raya Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari HSS yang mengenakan Pakaian kedinasan berwarna Coklat, Aparat penegak hukum (APN) , serta Kapolres , BNN, Wakil ketua Pengadilan, Satpol PP.
Kepala Kejari HSS melalui Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Munawar mengatakan Kasus kejahatan ini dengan pemusnahan BB ada 198 item perkara, diantaranya barang yang dimusnahkan hari ini adalah barang Narkotika, obat obatan sepeti UU kesehatan yakni Karnoven, Senjata Tajam (Sajam) dan harta benda lainnya.
Adapun Jumlah perkara terkumpul meliputi 148 perkara dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2024 sampai Mei 2025, dimana barang bukti dihancurkan dengan cara Dibelender 186 butir Narkotika dan obat obatan terlarang, dibakar, dipotong. Sedang Tersangka yang bermasalah kebanyakan Pemakai.
Untuk antisipasi kedepan diminta pada wilayah hukum HSS agar mengurangi tindak pelaku kejahatan pidana, Narkotika, kata Munawar. Dengan peninndakan kejahatan ini banyak warga yang bisa terselamatkan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen Kejari HSS dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Kejari HSS menunjukkan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai hukum.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari HSS sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana.(MP)