mediapublik.net, Pelaihari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Sosialisasi Tahapan, Program, Jadwal Pilkada Dalam Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, di Aula Kantor Kecamatan Pelaihari, Rabu (30/9).
Komisioner KPU Tala Ahmad Rozi dalam sambutannya menyampaikan harapan agar penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama, karena pada masa kampanye dari tanggal 26 September akan melibatkan banyak orang.
“Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam, setiap tahapan yang dilaksanakan KPUD harus dibarengi dengan protokol Covid-19,” ujar Ahmad Rozi.
Komisioner KPU Kabupaten Tala ini menambahkan hal tersebut perlu menjadi perhatian serius bukan hanya KPUD namun juga pasangan calon dan tim pemenangan.
Berdasarkan jadwal tahapan kampanye akan berlangsung selama 68 hari atau sampai 1 Desember 2020 dan dilanjutkan dengan masa tenang dari tanggal 2 hingga 4 Desember dengan tetap mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU terbaru terkait kampanye yang sementara ini masih dalam bentuk draft.
“Hasil evaluasi KPUD pada saat penetapan pasangan calon masih berpotensi kluster Covid-19. Karena itu, sesuai pasal 11 PKPU 10 tahun 2020, setiap penyelenggara pemilihan bakal calon, tim pemenangan calon wajib menerapkan protokol Covid-19,” terangnya.
Bupati Tala yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik HM Rafiki, mengungkapkan tahapan sosialisasi ini sangat penting, agar penerapan protokol kesehatan benar-benar disiplin kepada calon gubernur, calon wakil gubernur serta tim pemenangan dan masyarakat yang datang ke TPU.
“Protokol kesehatan harus menjadi keutamaan saat gelaran kampanye sampai pada tanggal pemilihan agar tidak menyebabkan klaster baru,” ucap Rafiki.
Turut berhadir pada saat sosialisasi, perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Tala, perwakilan relawan tanggap Covid-19 Tala serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tala.(MP/Humpro).