Paling lambat 3 hari APBD Perubahan 2020 sampai ke Gubernur

mediapublik.net, Pelaihari

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tala Tahun 2020 dapat disetujui bersama dengan tepat waktu.

Ini diungkapkan oleh Bupati Tala HM Sukamta dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tala Tahun 2020 pada Rabu (30/9) sore di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tala.

“Terimakasih yang setinggi tingginya kami ucapkan kepada Jajaran DPRD Kabupaten Tala atas segala dukungan yang telah diberikan, sehingga rangkaian proses penyusunan Raperda tersebut dapat kita selesaikan.

Kami akan bekerja keras dengan waktu yang tersisa untuk merealisasikan APBD Perubahan beserta APBD Murni Tahun 2020 secara tepat dan efisien demi kesejahteraan rakyat Tala”, ucap Kamta.

Lebih lanjut Ia mengatakan penandatanganan persetujuan bersama tersebut bukanlah akhir dari proses panjang penyusunan APBD, karena menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum Raperda tentang Perubahan APBD dapat ditetapkan.

Pengambilan persetujuan bersama ini Raperda tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Tala tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2020 beserta dokumen kelengkapan lainnya paling lambat tiga hari  harus sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi provinsi, dimana sesuai ketentuan rentang waktu pelaksanaan evaluasi adalah selama 15 hari kerja.

“Kita berharap semoga seluruh tahapan yang tersisa dapat berjalan dengan lancar, tidak mengalami kendala yang berarti bahkan dapat dilakukan langkah-langkah akselerasi,” tekan Sukamta. (MP/Humpro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *