Kredit Kupedes Fiktif di Banjarbaru diduga ada kesalahan Administrasi Pihak BRI

mediapublik.net, Banjarbaru

Dalam persidangan kasus korupsi kredit kupedes fiktif dengan agenda pemerikasaan saksi dari pihak bank BRI, dimana terdakwanya dihadirkan secara langsung pada tanggal 15 September2023.

Terdakwa Richard wilson dan  Etna Agustina. Dalam perkara terpisah dihadirkan pertama kali keruangan sidang, atas permintaan kuasa hukumnya dan juga dikarenakan beberapa kendala tekhnis persidangan online.

Dalam persidangan pembuktian tersebut saksi dari pihak BRI di sudutkan dengan pertanyaan dari para kuasa hukum Richard wilson  dan etna Agustina yg mempertanyakan khusus nya prinsip 5c yang seharusnya di peruntukan bagi seluruh karyawan BRI dalam  keterkaitan dengan penyaluran kredit kupedes tersebut.

Tetapi oleh pihak BRI hanya menunjuk kesalahan tidak menetap  prinsip 5c tersebut kepada mantri yg bertugas dalam hal ini Richard (Willi)

Saksi dr Pejabat AMBM pada saat  di pertayankan tentang prinsip 5c yang harus di terapkan Nya tentang kehati hatian hanya menyebutkan melaksanakan tugasnya berdasarkan  keyakinan yang di sampaikan baik oleh  Mantri maupun kepala Bank BRI unit Guntung payung padahal sebagai Asisten Manager. Mikro menyalurkan keuangan Negara dirinya harus lebih berhati-hati dalam memutuskan apakah nasabahnya tersebut berhak mendapatkan kucuran dana atau tidak dengan kelengkapan yang di bawanya.

Begitu juga terhadap saksi Kepala BRI Unit Guntung Payung atas nama Muhammad Ali Sadikin bin H Muhammad Jaelani pada saat menjabat ketika adanya kredit kepedes bermasalah tersebut tidak bisa menjelaskan kenapa dalam menjalankan prinsip 5 c tentang kehati hatian hanya ditujukan ke mantri yg bernama Richard Wilson als willy , padahal dirinya sebagai pejabat pemutus harus lebih hati” untuk memberikan putusan bisa tidaknya kredit bagi calon nasabah cair krn bertanggung jwb terhadap keuangan negara dlm pengucuran kredit kupedes tsb.

Ka Unit juha tidak  meneliti tentang  jaminan agunan yang diserahkan oleh nasabah pada saat sebelum penandatanganan akad kredit sehingga Prinsip 5 C tersebut bukan hanya tanggungjawab mantri saja tetapi menyeluruh pegawai BRI dilingkungan unit guntung payung yang berkaitan dengan  pencairan kredit kupedes tersebut.

Majelis Hakim yang memerika perkara ini juga menganggap permasalahan kredit kupedes ini pada pokoknya adalah kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pihak BRI khususnya Unit Guntung Payung & umumnya BRI secara keseluruhan, hal ini juga terjadi dalam perkara sebelumnya dimana Pihak BRI hendak menjadikan pegawai bawahan sebagai terdakwa terhadap kesalahan administrasi Pihak BRI

Terhadap kekeliruan yang disebutkan dan tidak  bisa dijawab oleh Ka Unit dalam pemeriksaan BAP penyidik polresta Banjarbaru,

Pihak Pengacara Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim supaya JPU menghadirkan Saksi Verbal Penyidik Polres Banjarbaru untuk hdr pada pemeriksaan saksi tanggal 20 september 2023

Penasihat Hukum Terdakwa juga meminta untuk dihadirkan saksi nasabah yang menjadi pelaku utama pembuatan surat jaminan serta keterangan yang diduga palsu terutama terhadap Saksi Dewi Dinda Rini salah satu nasabah yang mengakui meminjam serta mempergunakan uang nasabah lainnya (dlm hal ini sering disebut kredit topengan tampilan).(TM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *