Lahan Reklamasi Pasca Tambang Dijadikan Ekowisata dan Peternakan

Banjarbaru, mediapublik.net

Bupati Tanah Laut (Tala) H. Sukamta akan mengembangkan lahan reklamasi pasca tambang sebagai ekowisata dan peternakan sapi. Hal tersebut disampaikan saat digelarnya seminar akhir kajian rekayasa reklamasi lahan pasca tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertempat di Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalsel, Rabu (2/10).

Terkait dengan hal itu, pihaknya telah membentuk tim agar pemerintah daerah bisa terus memantau proses reklamasi yang ada di lahan pasca tambang Kabupaten Tala. “Tim terus kami efektifkan agar reklamasi di Kabupaten Tala berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya selalu berfikir perihal pasca reklamasi nanti. Agar kedepan reklamasi tersebut bisa menambah nilai ekonomi untuk masyarakat setempat. Atas dasar itulah pihaknya membangun komitmen dengan PT. Arutmin Kintap. Ada 200 hektar lahan reklamasi yang dikerjasamakan untuk menjadi sentra peternakan sapi. “Saya sudah melihat sendiri rumput – rumputnya, kemudian pohon – pohonnya juga sudah tumbuh dengan baik dan lokasi tersebut cocok untuk peternakan sapi,” ujarnya.

Sebab menurutnya, apabila lahan reklamasi hanya dijadikan hutan kembali tanpa adanya aktifitas ekonomi, maka rakyat akan kembali ke tahun – tahun 70/80 an yang menebang pohon secara sembarangan dan itu akan menimbulkan masalah baru yaitu ilegal logging.

Pemerintah daerah juga menjembatani antara PT. Arutmin Kintap dengan petani di Bumi Asih untuk kerjasama terkait pakan ternak. Karena para kelompok tani di Desa Bumi Asih sudah bisa membuat pakan ternak sehingga itu yang akan meningkatkan gizi ternak.

Namun demikian, saat ini persoalannya adalah terkait dengan regulasi. Bagaimana nantinya lahan pasca tambang tersebut bisa diserahkan ke pemerintah daerah untuk kemudian dikelola sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

 “Persoalan sekarang adalah bagaimana nanti lahan itu diserahkan ke pemerintah daerah, itu yang saat ini sedang kita usahakan dan regulasi itulah yang harus diperjuangkan ke kementrian LHK, kalau masuk ke pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tidak bisa apa – apa, sementara ada potensi besar yang bisa dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sekitar tambang dan saya yakin nilai ekonominya sangat luar biasa karena dijadikan sebagai sentra ternak di Kalsel,” ujarnya. (MPHum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *