mediapublik.net, Banjarmasin
Aksi Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Bangsa dan Negara (LSM FORPEBAN) bersama Pemuda Islam (PI) pada dua tempat di Kejati Kalsel dan TIPIKOR Banjarmasin Kembali digelar Kamis (16/6).
Mereka menyampaikan beberapa permasalahan kasus korupsi yang bertumpuk belum ditelisik di Kejakasaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) jalan DI Panjaitan Bajarmasin Kalsel, diantaranya Kasus Dana Bansos di Kabupaten Banjar, dugaan Proyek Pengecatan dinding Rumah Sakit Idaman Banjarbaru dengan biaya Milyaran yang diduga berpotensi korupsi.
Sementara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin salah satunya adalah terkait sidang mantan Bupati Amuntai yang mana salah satu saksi Marwoto saat dimintai keterangan oleh Jaksa KPK mengatakan ada dana sebesar 200 juta yang mengalir ke salah satu LSM terkait uang tutup mulut Fee proyek pembangunan RS. Pembelah Batung.yang ada di Kalimantan Selatan ujar Kordiantor Aksi Din Jaya.
“Oleh karena itu Kami meminta kepada Tim Tipikor Banjarmasin untuk membuka terang benderang siapa LSM tersebut yang menerima duit 200 juta dari Marwoto , Marwoto ini juga harus segera di tangkap karena ini orang yang memberi dan ada yang menerima” bebernya lagi.
Kemudian hal persidangan Kasus Korupsi lain Kepala Dinas ESDM Tanbu yang sudah dituntut atas dugaan korupsi peralihan Surat IUP yang melibatkan H Mardani H Maming yang dikatakan saksi bahwa H Mardani turut serta menanda tangani suarat IUP tersebut inilah pegangan kami jangan sampai lepas dari jeratan hukum.
Ketua Pengadilan TIPIKOR Banjarmasin yang diwakili Humas PN Banjarmasin Febrian mengatakan PN membuka diri untuk memeperbaiki apa saja kekurangan dari PN tentunya masukan masyarakat akan dipertimbangakan untuk perbaikan kedepan di PN Banjarmasin. Kita semua tak mengininginkan Korupsi yang ada dimana mana karena negara kita kaya bisa memakmurkan masyarakatnya.(MP/Wn/L4)