mediapublik.net, Pelaihari
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Syahrun ditangkap jajaran Polres Tanah Laut, Senin (21/2). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto mengungkapkan, Syahrun diringkus di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan setelah berusaha melarikan diri.
Syahrun diduga sering melakukan tindakan pencurian sawit siap panen di dalam kawasan perkebunan PT KWJ.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan mengintimidasi karyawan perkebunan untuk tidak menghalang-halangi aksinya dalam mengambil TBS yang baru saja di panen.Tindakan pelaku sangat meresahkan karyawan perkebunan,” ujar AKBP Rofikoh Yunianto kepada wartawan di Pelaihari, Selasa (22/2).
Disampaikannya, upaya menangkap pelaku sendiri berulang kali dilakukan petugas keamanan perkebunan sawit. Namun pria ini terlihat licin dan nekat.
“Untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, pelaku menghamburkan TBS ke jalan perkebunan. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil pikap dan selalu berpindah-pindah tempat,” beber Kapolres.
Lantaran kesal dengan ulah lelaki yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba itu, pihak perusahaan perkebunan pun langsung melapor ke Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak memburu pelaku hingga ke tempat persembunyiannya di kawasan Asam-Asam.
Berdasarkan info dari masyarakat, pelaku ternyata bersembunyi di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, Tanah Laut.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto. Mantan anggota dewan ini pun hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Tanah Laut, di Kota Pelaihari.
“Alhamdulillah yang bersangkutan kami tangkap Senin petang sekira pukul 18.00 Wita. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya eks anggota DPRD Tanah Laut ini kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan di Polres,” ungkap Kapolres.
Rencananya setelah menjalani pemeriksaan seksama dan berkas sudah rampung, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut.(MP/Gatra.com)