Kuasa Hukum Andi Bakhtiar, SH (Pakai baju Hem kotak kotak pendek berkacamata) bersama Staff PDAM Banjarmasin ketika berbincang dengan Wartawan TV
mediapublik.net, Banjarmasin
Pelanggan PDAM Banjarmasin H. Anwar Sanusi, SE, MM mengatakan gugatannya terhadap PDAM Banjarmasin tetap dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Negeri, karena mediasi yang ketiga kali ini gagal, masih saja tak menemui kata sepakat.
Ini dikatakannya usai agenda mediasi di Pengadilan Negeri Senin (19/10) di Banjarmasin belum membuahkan hasil , dimana nilai kerugian yang digugat tak bisa dipenuhi oleh PDAM Banjarmasin.
Disadarinya bahwa dalam kasus ini bukan nilai materi yang diutamakan tapi adalah gugatan pelayananan publik, hal mana banyak warga yang dirugikan tapi mereka tak tak bisa mengadu. Dengan demikian ini akan jadi pelajaran agar PDAM Bandarmasih kedepan bisa lebih baik lagi dalam melayani pelanggan.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, SH, MH mengatakan hal sama nominal materil ganti rugi yang diminta Pengugat Anwar Rp 1 Miliar kepada tergugat PDAM Banjarmasin tak bisa dipenuhi PDAM, oleh karenanya sidang akan tetap dilanjutkan.
Meski dalam persidangan tetap dilanjutkan namun Ketua Majelis sendiri masih memberikan peluang adanya penyelesaian secara damai pada kedua belah pihak yang bersengketa sepanjang belum ada putusan.
Ditempat sama Kuasa Hukum PDAM Banjarmasin Andi Bahtiar, SH mengatakan sangat berterimakasih atas koreksi dari Anwar tetang layanan dan pensikapan atas terameter yang tidak tertera selama bertahun tahun.
Sebelumnya Pihak Perusahaan sudah berupaya untuk memberikan kebijakan dan mau memperbaiki apa yang menjadi permasalah terhadap keluhan pelanggan PDAm dari Anwar. Karenanya Dia tak bisa memenuhi kerugian materi karena biaya untuk itu tak ada di Perusahaannya.
Adapun timbulnya gugatan ini berawal dari ketidak puasan terhadap PDAM yang didasarkan pada Rumah kosong sebagai pelanggan PDAM dengan biaya perbulan dibayar Rp 70 ribu melonjak membengkak capai Rp. 470.000 ( 400 %) “ujar H. Anwar Sanusi, SE, MM , dikatakannya pada mediapublik.net usai Persidangan, Selasa (6/10) lalu di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(MP)
.