Mediasi Anwar VS PDAM Banjarmasin Gagal

Kuasa Hukum Andi Bakhtiar, SH (Pakai baju Hem kotak kotak pendek berkacamata) bersama Staff  PDAM Banjarmasin ketika berbincang dengan Wartawan TV

mediapublik.net, Banjarmasin

Pelanggan PDAM Banjarmasin H. Anwar Sanusi, SE, MM mengatakan gugatannya terhadap PDAM Banjarmasin tetap dilanjutkan ke persidangan Pengadilan Negeri, karena mediasi yang ketiga kali ini gagal,  masih saja tak menemui kata sepakat.

Ini dikatakannya usai agenda mediasi di Pengadilan Negeri Senin (19/10) di Banjarmasin  belum membuahkan hasil , dimana nilai kerugian yang digugat tak bisa dipenuhi oleh PDAM Banjarmasin.

Disadarinya bahwa dalam kasus ini bukan nilai materi yang diutamakan tapi adalah gugatan pelayananan publik, hal mana banyak warga yang dirugikan tapi mereka tak  tak bisa mengadu. Dengan demikian ini akan jadi pelajaran agar PDAM Bandarmasih kedepan  bisa lebih baik lagi dalam melayani pelanggan.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, SH, MH  mengatakan hal sama nominal materil ganti rugi yang diminta Pengugat Anwar  Rp 1 Miliar kepada tergugat PDAM Banjarmasin  tak bisa dipenuhi PDAM,  oleh karenanya sidang akan tetap dilanjutkan.

Meski  dalam persidangan tetap dilanjutkan namun Ketua Majelis sendiri  masih memberikan peluang   adanya penyelesaian secara damai pada kedua belah pihak yang bersengketa sepanjang belum ada putusan.

Ditempat sama Kuasa Hukum PDAM Banjarmasin Andi Bahtiar, SH mengatakan sangat berterimakasih atas koreksi dari Anwar tetang layanan dan pensikapan atas terameter yang tidak tertera selama bertahun tahun.

Sebelumnya Pihak Perusahaan sudah berupaya untuk memberikan kebijakan dan mau memperbaiki apa yang menjadi permasalah terhadap keluhan pelanggan PDAm dari Anwar. Karenanya Dia tak bisa memenuhi kerugian materi karena biaya untuk itu tak ada di Perusahaannya.

Adapun timbulnya gugatan ini berawal dari ketidak puasan terhadap PDAM yang  didasarkan pada  Rumah  kosong sebagai pelanggan PDAM  dengan biaya  perbulan dibayar Rp 70 ribu melonjak  membengkak capai  Rp. 470.000 ( 400 %) “ujar H.  Anwar Sanusi, SE, MM , dikatakannya pada mediapublik.net  usai Persidangan, Selasa (6/10) lalu  di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(MP)

 

.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *