Mediasi Gugatan Perdata berujung deadlock, Tergugat Siap hadir di Sidang Perdata Berikutnya

mediapublik.net, Sampit

Upaya sidang mediasi gugatan perdata antara Masliana (penggugat) dengan Kelompok Tani Mari Bertani Kanaan (tergugat I) dan Sriyanto (tergugat II) kembali digelar Selasa 07/06/2022, namun dalam  perjalanannya di Pengadilan Negeri Sampit berakhir deadlock dan tidak menghasilkan perdamaian.

Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, Enos Silvanus G mengatakan kepada Sergapreborn, “berkenaan dengan perihal sidang mediasi kedua pada hari ini, resume yang disampaikan oleh pihak penggugat sangat diluar batas kemampuan dan tidak masuk akal, ada beberapa materi yang disampaikan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya sangat tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, ucap Enos pada medipaublik.net kemarin di Sampit.

“Dimana agenda sidangnya itu merupakan tanggapan resume terhadap resume Penggugat dan pemberian resume dari pihak tergugat kepada penggugat.

“Ternyata setelah kita mempelajari resume mereka, permintaan mereka itu diluar kemampuan dan juga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pihak kami menolak dan dan tidak memberikan penawaran resume kami kepada pihak penggugat.

Untuk itu  sidang mediasi tadi tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian sehingga yang mulia hakim moderator memutuskan mediasinya gagal,” ujar Enos.

“Selanjutnya kita tergugat tinggal menunggu relaas panggilan sidang selanjutnya. Setelah adanya relaas panggilan dari panitera melalui juru surat pengganti, kita akan menghadiri persidangan tersebut.

Diketahui , “Sidang mediasi yang  dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, dimana Masliana sebagai penggugat tidak menghadiri dalam sidang mediasi, melainkan diwakilkan kepada kedua anaknya tanpa menunjukkan surat kuasa istimewa.

Sedangkan dari pihak Tergugat I diwakili langsung oleh bendahara Kelompok Tani Mari  Bertani Kanaan dan tergugat II hadir dalam sidang mediasi tersebut, tegasnya.(Gin/smp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *