Menunggu Hasil Keputusan MK Caleg Terpilih Tak Bisa Ditetapkan

Banjrmasin, mediapublik.net

Ruang sidang Aula KPU Kalsel ramai oleh celotehan berbagai undangan yang didominasi oleh Persera Partai Politik (PARPOL) yang menghadiri Rapat Pleno terbuka Senin (22/7) dalam penetapan Perolehan Kursi parpol hasil Pemilihan Umum Calon Legislati (CALEG) 2019.

Kondisi ini setelah dipenghujung jalanya rapat penetapan sontak terhenti setelah hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI yang diajukan Partai Berkarya di Mahkamah Konsitusi (MK), menjadi alasan Bawaslu Kalsel meminta agar pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ditunda.

Atas kesepakatan peserta Rapat dijeda selama 15 menit, namu setelahnya tidak juga beroleh kesepakatan Rapat yang dihadiri oleh KPU BAWASLU PARPOL Kalsel  untuk dijadikan dasar sebagai penetapan karna alasan BAWASL Kalsel tetap merujuk pada putusan final dari MK, terkait guguatan Partai Berkarya  di dapil Kalsel 2  yakni  Tanah Laut, Tanah Bumbu , Kotabaru, Banjarmasin Banjarbaru, diwilayah  pemilihan anggota DPR RI.

“Memang, ada dasar bagi KPU Kalsel untuk menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel berdasar surat KPU RI bernomor 1027 dengan lampirannya surat MK,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah kepada awak media, usai pleno terbuka dibatalkan KPU Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/7/2019).

Hanya saja, menurut Erna, dalam surat MK yang jadi lampiran KPU RI itu justru menyebut gugatan PHPU Partai Berkarya itu ada di dua nomor registrasi yakni di 24 dan 249. “Yang kami lihat di 249 itu ada dapil 2 Kalsel. Walau itu gugatan untuk PHPU DPR RI, namun sebaiknya menunggu putusan final dari MK dulu,” ucap Erna.

Dengan begitu, Erna mengatakan kekhawatiran jika keputusan pleno KPU Kalsel itu cacat formil, bisa terhindarkan. Karena ada kepastian hukum dalam mengambil keputusan dalam pleno penetapan.(MP/Net/JR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *