Pejabat Tala Ke Jakarta Konsulkan Bangunan Kantor Bupati

Jakarta, mediapublik.net

Rabu (12/6) Wakil Bupati Tanah Laut (Tala) Abdi Rahman didampingi Sekretaris Daerah Tala H. Syahrian Nurdin mengunjungi Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta Pusat, guna melakukan pembahasan terkait pembangunan Kantor Bupati Tala.

Pihaknya diterima langsung oleh Direktur Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Hendriwan beserta jajaran Kemendagri.

Diketahui bahwa pembangunan Kantor Bupati Tala akan di relokasi dan bergeser ke lokasi Stadion Sepakbola Pertasi Kencana.Untuk pembangunan Stadion Sepakbola itu sendiri rencananya juga akan di relokasi ke tempat lain yang dianggap layak.

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Tala H. Syahrian Nurdin menjelaskan bahwa usia bangunan kantor bupati yang sekarang sudah berusia 40 tahun. Dan sekarang sudah tidak memungkinkan lagi, sebab ruangan yang digunakan tidak memadai dengan jumlah pegawai yang lumayan banyak.
           Disamping itu juga Pemerintah Kabupaten Tala menginginkan kantor bupati bergabung menjadi satu dengan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

“Kami berinisiatif untuk pindah, rencananya Kantor Bupati tersebut juga akan ada unit pelayanan untuk masyarakat seperti Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan layanan publik lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya juga telah diadakan diskusi dengan Kementrian PUPR RI, dan pihak Kementrian PUPR sendiri menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Tala menggunakan Pola Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (PKPDBU) untuk pembangunan Kantor Bupati tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Hendriwan menjelaskan bahwa PKPDBU memang pilihan alternatif pembiayaan bagi daerah-daerah yang ingin membangun daerahnya.

Menurutnya, PKPBDU paling aman bagi Pemerintah Daerah karena PKPBDU adalah pengecualian untuk mempercepat pembangunan daerah, artinya kalau dengan pola reguler normatif pasti lama.
         “PKPBDU juga diatur dalam peraturan UU, Perpres dan Peraturan Kemendagri,” jelasnya.Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa PKPBDU juga harus mendapat persetujuan DPRD.
         “Kalau pinjaman daerah kan hanya sampai dengan masa jabatan kepala daerah, kalau PKPBDU bisa sampai 20 tahun sampai 30 tahun maka dari itu harus ada persetujuan dari dewan,” ucapnya.

Wakil Bupati Tala mengatakan pada prinsipnya Pemkab melihat dari sisi aturan dahulu, mana yang harus dikerjakan dan tidak melanggar aturan. Dan bagaimana Pemkab memanfaatkan APBD yang ada.
           “Kemungkinan besar akan kita laksanakan seperti ini dan nanti akan kita laporkan ke Pak Bupati, namun dari gambaran yang ada yaitu dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PUPR dan Bappenas, alhamdulilah titik terang semakin jelas,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Tala Ahmad Hairin, Inspektur Tala Sutrisno, Kepala BPKAD Tala Muhammad Darmin, Kepala Bappeda Tala Andris Evony, Kepala Bagian Hukum Setda Tala Alfirial dan Kepala Dinas PUPR Tala, Muhardin.(Relhm/MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *