Pembebasan lahan bisa diwujudkan asalkan Pemkab. Tala berikan ganti rugi

mediapublik.net, Pelaihari

Mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab. Tala) perihal sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII dengan masyarakat masih belum menemukan titik temu.

Agar solusi ditemukan Diskusi kembali digelar secara virtual pada Kamis (19/08) di Ruang Barakat Setda Tala.

Dari Pemkab Tala  menginginkan adanya pembebasan lahan pembukaan akses jalan sepanjang 4,7 km dari wilayah perkebunan kelapa sawit PTPN XIII menuju Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin.

Sementara Pihak PTPN XIII menyampaikan keinginannya bahwa  Pemkab Tala dapat terwujud asalkan mampu memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut kepada pihak PTPN XIII.

Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Tala, Akhmad Hairin usai rampung memimpin jalannya pertemuan virtual tersebut mengatakan  Pemkab Tala dapat menerima permintaan tersebut dengan syarat ganti rugi nantinya menggunakan angka harga sosial.

“Kawan-kawan PTPN menginginkan ganti rugi, tapi sepertinya untuk kepentingan bisnis, sedangkan kita ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat desa khususnya,” ujarnya

Akses jalan yang diwanti-wanti akan berdampak besar pada aktivitas perekonomian warga di desa terpencil tersebut dikatakan belum mendapat titik terang.

“Kepentingan kita untuk masyarakat, bukan B to B, Bussiness to Bussiness, kami harap tidak untuk seperti itu,” ujarnya.

Disimpulkan pertemuan disebutkan akan kembali dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN XIII yang akan menghasilkan keputusan hak atas lahan (HGU) untuk akses jalan masyarakat Desa Tebing Siring. (MP/ Diskominfo Tala/RZ/RSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *