mediapublik.net
Buntut dari pembongkaran pagar di lokasi Objek Wisata Goa Lowo terkait sengketa lahan, ahli waris dari almarhum M Mukmin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Abdul Azis dan Nurul Huda akan melaporkan petinggi Polres Kotabaru ke Propam dan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran Polda Kalsel.
Ahli waris mengklaim telah menguasai lahan sejak tahun 1985. Namun belakangan dikelola Bumdes Wisata Gowa Lowo. Lalu, ahli waris memasang pagar kawat berduri, sing dan kayu balok di lokasi menuju Objek Wisata Goa Lowo.
Berikutnya, pagar tersebut diduga telah dibongkar oleh puluhan anggota Polres Kotabaru yang terindikasi di komandoi oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru hingga berbuntut dilaporkan ke Propam Polda Kalsel.
Sejak pembongkaran itu, ahli waris belum berani pulang ke rumah untuk menghindari tandatangan Berita Acara Pembukaan Jalan yang dibuat Polres Kotabaru, kata Aspihani Ideris, seusai keluar dari ruang Propam Polda Kalsel, Senin malam (9/5/2022).
Dalam menuntut ke adilan itu , ahli waris didampingi pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dan LBH PAHAM melaporkan aksi pembongkaran pagar ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
“Alhamdulillah, pengaduan kami di Bidang Profesi dan Pengamanan Subbag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Kalsel diterima dengan baik,” kata Nurul Huda yang merupakan perwakilan ahli waris, mengutip pernyataan Kuasa Hukum dari LBH LEKEN Kalimantan, Aspihani Ideris, Senin (9/5/2022)
Aspihani juga menyampaikan, ahli waris mengadu dikarenakan merasa terzalimi dengan dibongkarnya pagar yang dipasang tersebut.Sementara itu, Aspihani juga menambahkan tanggapan dari pihak Propam Polda Kalsel.
“Insya Allah pengaduan dengan Nomor: SPSP2/08/V/2022/SUBBAGYANDUAN ini kami proses secepatnya,” kata Aspihani menirupan ucapak AIPDA Andi Krisnata saat menerima pengaduan dari TIM LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 yang ditandatangani, Senin (9/5/2022).
Menurut Pamin 1 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel ini, kata Aspihani, para pengadu merupakan warga Tegal Rejo RT 017 RW 003 Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru. Mereka mengadukan perihal dugaan oknum Polres Kotabaru mencabut atau merusak pagar di lahan sengketa yang masih dalam proses perdata.
“Nanti pengadu akan kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan pembongkaran pagar kawat berduri, seng dan kayu tersebut. Silakan nanti para pengadu membeberkan semuanya di saat pemeriksaan oleh penyidik,” tutur Aspihani menirukan.
Selain itu menurut Aspihani, sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Tugas Polisi itu tidak hanya di tegaskan dalam UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13 pun, kata Aspihani mengamanahkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku. ujar Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.
“Kita inginkan, siapapun pelakunya tindak pidana harus di adili sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga publik tau bahwa hukum itu masih ada di Indonesia,” tukasnya.
Salah satu Kuasa Hukum Nurul Huda ahli waris, Dedi Ramdhany dan Paralegal PAHAM Graven Marvello mengatakan, bahwa pihaknya dalam proses pengaduan berada di Polda Kalsel sejak pukul 15:30-22:00 Wita.
Dedi Ramdhany berharap, guna lancarnya proses hukum atas pengaduan yang dilakukan, ahli waris bersama LSM akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Kalsel.
“Insya Allah dalam beberapa hari ini kami bakal melaksanakan aksi demo dan paling tidak kita akan beraudiensi di markas Polda Kalsel, tujuannya dengan harapan pengaduan kami secepatnya di proses,” kata Dedi Ramdhany seusai memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris di Propam Polda Kalsel, Senin (9/5/2022).
Senada, Pengacara lainnya M Hafidz Halim menegaskan, pihaknya pun akan melaporkan perkara pengrusakan pagar tersebut ke Propam Mabes Polri di Jakarta, serta juga akan melaksanakan aksi demo di Mabes Polri.
“Tidak sampai disini saja, kami sebagai tim kuasa hukum dari ahli waris akan mengadukan perkara ini ke Mabes Polri, karena kami berharap pengaduan kami ini jangan sampai tersimpan di dalam box laci meja saja, kita ingin melihat bahwa hukum di Indonesia ini masih bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, guna mendorongnya kami juga akan melaksanakan demo nantinya di Jakarta (red Mabes Polri)” ucap pengacara jebolan P3HI angkatan ke II ini singkat.
Ahli waris lainnya, Abdul Aziz yang merupakan kakak dari Nurul Huda sangat berharap, pengaduan yang ia lakukan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus seperti ini cukup kami saja yang merasakan, semoga tidak ada orang lain lagi yang merasakan apa yang kami rasakan. Kami mengharapkan secepatnya pengaduan ini di proses oleh Propam Polda Kalsel,” tukasnya.
Dalam pendampingan hukum melaporkan ke Propam Polda Kalsel, para ahli waris memberikan kuasa kepada para pengacara dari LBH LEKEM KALIMANTAN dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 550/B/LBH-LK/V/2022 di LBH LEKEM KALIMANTAN yang ditandatangani, Senin (9/5/2022) tercantum nama-nama advokat yang mendampingi pengadu di Propam Polda Kalsel adalah H Aspihani Ideris SH MH, M Hafidz Halim SH, H Jum’ani SH, Dedi Ramdhany SH dan Normilawati SE SH. (marli/YS-KMP)