Pemerintah Cabut 2.078 Izin Pertambangan Minerba

mediapublik.net , Jakarta

Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), karena selama ini tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya.

Selain 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba itu, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut selain karena tidak aktif, juga tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Kemudian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

Menurut Kepala Negara, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. Karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan Negara, terus dievaluasi secara menyeluruh.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan, pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Turut mendampingi presiden dalam keterangan pers ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia. (MP/ yob/foto: setpres)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *