Pemkab. Tala – BPJS-K Gelar Rakor Optimasilsasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

mediapublik.net, Pelaihari

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti  Instruksi  Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Sarantang-Saruntung, Kamis (29/4).

Bupati  Tanah Laut H. M. Sukamta yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekobangkesra) Setda Tanah Laut Akhmad Hairin mengatakan Segmentasi pengoptimalisasian yang dimaksudkan di Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini yaitu Non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM), Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi.

Selanjutnya untuk kategori Bukan Penerima Upah yaitu Petani, Nelayan, Pekerja Rentan, Pekerja Sosial, dan Tenaga Pendamping.

Ditambahkan keberadaan BPJS-K memang sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Tanah Laut.

“Pekerja-pekerja formal maupun non formal diharapkan bisa dilindungi oleh BPJS-K, karena setiap pekerjaan pasti mempunyai risiko dan BPJS-K mudah-mudahan bisa mengcover setidak-tidaknya bisa meringankan beban,” ujar Akhmad Hairin.

Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan forum diskusi yang dipimpin oleh Akhmad Hairin, pada kesempatan yang sama Kepala Cabang BPJS-K Banjarmasin Ofik Taufik yang menyampaikan  tentang bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam bentuk regulasi untuk menganggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Laut dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengucapkan terimakasih, mayoritas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanah Laut ini sudah mendapatkan perlindungan melalui dana yang pembiayaannya diambil dari APBD Tanah Laut, namun masih ada yang perlu disinergikan seperti Perangkat Desa, ada Guru Tidak Tetap (GTT) dan PTT dan masyarakat pekerja yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,” ujar Ofik Taufik.

Selanjutnya Akhmad Hairin pada penutupan Rapat Koordinasi menyampaikan bahwa Inpres berkaitan dengan perijinan jika ada perpanjangan dan pembuatan izin baru perlu dipastikan pegawai dari sebuah Instansi sudah mendapatkan perlindungan atau belum.

“Pendanaan bisa saja dari ABPD atau dari APBN atau dari sumber dana lainnya. Tindak lanjut secara mendetail memang sangat perlu dipertajam lagi,” ujar Akhmad Hairin.

Sebelumnya, diserahkan pula Kartu BPJS-K untuk 3 orang Pekerja Rentan di Kabupaten Tanah Laut yang diserahkan oleh  Asisten Bidang Ekobangkesra Akhmad Hairin.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala, beberapa Kepala SKPD terkait, BPJS-K Cabang Tanah Laut. (MP/Diskominfo /DV/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *