Pemkab Tala Lakukan penyertaan modal ke PT Bank Kalsel Rp 53,3 miliar

mediapublik.net, Pelaihari

Dalam upaya menambah sumber pendapatan daerah, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) memerlukan langkah dan kebijakan guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

Salah satunya adalah dengan melakukan investasi baik investasi langsung maupun investasi tidak langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Tala Abdi Rahman pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tala dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tala Tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel), Kamis (29/9/2022) sore bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tala.
Disampaikan, mengacu pada permendagri tersebut pembangunan perekonomian Kabupaten Tala dengan investasi menjadi pertimbangan guna meningkatkan pendapatan daerah untuk jangka panjang, kelayakan dan rencana bisnis yang berkelanjutan serta menguntungkan.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalsel dan milik seluruh kabupaten/kota di provinsi Kalsel, menurut Abdi PT Bank Kalsel telah menunjukkan sentimen positif pada aktivitas perekonomian di Kabupaten Tala khususnya dalam hal permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga multi player efek yang diharapkan dapat diperoleh sesuai dengan ekspektasi.
“Dengan Perda ini Pemkab Tala melakukan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Kalsel sebesar Rp 53,3 miliar yang akan dilaksanakan secara bertahap yaitu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan pada APBD Tahun Anggaran 2023”, ujar Abdi.
Lebih Lanjut Abdi mengatakan bahwa di dalam Perda ini PT Bank Kalsel sebagai penerima penyertaan modal daerah dituntut peran sertanya dalam peningkatan perekonomian daerah.(MP/Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *