mediapublik.net, Banjarmasin
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Tala Senin (13/09).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tala H. Atmari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah .
Bupati Tala H. M. Sukamta dalam pidatonya menyampaikan bahwa kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemkab Tala untuk menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
“Mengingat masih banyaknya tahapan penyusunan perubahan APBD sampai dengan Perda tentang perubahan APBD, penetapan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) maka kita semua tentu berharap agar dilakukan langkah penyelesaiannya,” ujar Sukamta.
Selanjutnya Sukamta meminta semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan 2021 ini secermat mungkin.
Berhadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Tala Muslimin, Wakil Ketua DPRD Tala H. Rahimullah, Sekretaris Daerah Tala Dahnial Kifli, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Tala, serta para Para Kepala SKPD terkait. (MP/Diskominfo Tala)