mediapublik.net, Martapura
Persoalan pengelolaan Pasar Kabupaten Banjar kembali mencuat setelah terungkap bahwa sejumlah bangunan pasar yang dikelola pihak swasta masih tetap beroperasi, meski masa sewanya telah berakhir, Kamis (23/01/2025)
Pengelolaan pasar oleh pihak swasta tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menangani status kepemilikan dan pengelolaannya
Berdasarkan penelusuran di lapangan koranbanjar.net, beberapa unit bangunan pasar yang seharusnya telah kembali ke pengelolaan pemerintah daerah masih dikuasai pihak swasta.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses menunggu serah terima aset dari pihak swasta.
“Kalau terkait dengan perubahan ini sendiri, ya, kita masih menunggu proses. Artinya, proses daripada pihak swasta untuk menyerahkan kepada pemerintah, saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Rusdiansyah mengungkapkan bahwa sebelum serah terima, pihaknya berencana melakukan audit terhadap bangunan dan kegiatan yang sudah berlangsung.
“Ini nantinya perlu dilakukan audit dulu terhadap bangunan-bangunan tersebut. Audit terhadap beberapa kegiatan yang sudah berlangsung. Audit ini diperlukan jangan sampai ada kendala begitu nanti ada serah terima dari pihak swasta kepada pemerintah,” tambahnya.
Terkait status tanah, Rusdiansyah menjelaskan bahwa tanah di Pasar PPS Sekumpul sudah masuk dalam penyertaan modal Perumda Pasar Bauntung Batuah pada tahun 2014.
“Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak swasta sebenarnya berakhir pada Desember 2024. Di bulan Januari 2025 ini, kami sudah menargetkan potensi pendapatan di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya siap mengelola aset tersebut dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perumda Pasar Bauntung Batuah siap untuk melakukan pengelolaan di sana. Kami berharap nantinya bangunan yang berdiri di atas tanah ini menjadi potensi pendapatan,” tutupnya.(MP/KoranBjrnet/mj-37/sir)