mediapublik.net, Pelaihari
Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terintegrasi, Cepat dan Simpatik (Si Peri Tercantik) yang diluncurkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut (Tala) merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam penyederhanaan reformasi birokrasi dengan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa asas yang melandasi atau melatarbelakangi untuk melakukan pelayanan yaitu harus terbuka atau transparan atau dalam artian harus cepat akuntabel kemudian harus mempunyai hak yang sama terhadap siapapun yang melakukan permohonan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (PMPTSP) Joko Wuryanto yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (2/9).
Terhitung sejak diluncurkan pada 2 Agustus 2021 hingga awal Bulan September 2021 Aplikasi Si Peri Tercantik ini sudah melayani 33 dokumen dan 1 buah reklame permohonan dari masyarakat Tanah Laut dengan jam pelayanan hingga pukul 11.00 siang.
Joko Wuryanto memaparkan adanya Aplikasi Si Peri Tercantik ini dimaksudkan mempercepat pelayanan yang sebelumnya dikerjakan dalam jangka waktu 3 hari, sekarang bisa dikerjakan dengan kurun waktu yang lebih singkat yaitu 1 hari.
“Adanya Aplikasi Si Peri Tercantik ini respon masyarakat sangat positif, mereka sangat senang karena lebih cepat bisa sehari selesai,” ujar Joko Wuryanto.
Disampaikan Joko Wuryanto bahwa permohonan perizinan memiliki kategori Non-Perizinan seperti Surat Keterangan Berusaha yang paling banyak diajukan oleh masyarakat sebagai akses ke perbankan.
“Hampir setiap hari ada permohonan Surat Keterangan Berusaha yang surat rekomendasinya berasal dari kelurahan maupun desa, kalau izin reklame itu sewaktu-waktu saja,” jelas Joko.
Kepada masyarakat, Joko berharap Si Peri Tercantik dapat dimanfaatkan secara optimal karena DPMPTSP selalu siap membantu dan memberikan pelayanan yang terbaik apalagi bagi para pelaku usaha kecil menengah.
Hingga saat ini, DPMPTSP memiliki 4 permohonan yang dilayani dan bekerjasama yaitu permohonan Surat Keterangan Berusaha, izin reklame, Surat Keterangan Penelitian, izin perubahan pemanfaatan tanah. (MP/Diskominfo Tala/DV/RZ).