Pelaihari, mediapublik.net
Bupati Tala H. Sukamta membuka
sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor
13 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak
sarang burung walet di Kabupaten Tala, Rabu (19/6).
Dikesempatan tersebut Sukamta menjelaskan
bahwa ada peraturan perundang-undangan tentang pajak, khususnya pajak sarang
walet yang menjadi bagian dari penerimaan pajak kabupaten/kota sesuai dengan UU
no 28 tahun 2009.
Menurutnya, dalam pemerintahan
ada namanya kebijakan dan ada yang namanya kebijaksanaan. Artinya apabila
pengusaha walet ingin keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur
yang berlaku. “Penuhi dulu aturan perda, baru nanti kalau dirasa berat,
silahkan ajukan keringanan,” ucapnya.
Pihaknya juga terbuka terkait
masalah perizinan. “Jangan sampai ada ASN yang mempersulit perizinan,
apalagi sampai minta-minta uang,” tegasnya. (MPRelhum)