mediapublik.net, Amuntai
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020 setelah melalui proses dan tahapan pembahasan.
“Secara Substansi, Raperda ini merupakan hasil perhitungan dari Audit Badan Pemeriksa Keuangan maka semua realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang kami sampaikan tentunya sama persis dengan hasil audit BPK-RI.” ujar Bupati H Abdul Wahid HK HSU, Kamis (1/7).
Wahid bersyukur, untuk hasil pemeriksaan terhadap Laporan pengelolaan Keuangan Daerah di 2020 oleh BPK RI, Pemkab HSU kembali menerima penilaian (Opini) Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk keenam kalinya.
Pada Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Ruang Rapat DPRD, disetujui realisasi Pendapatan berjumlah Rp1.231.664.954.683,34 dan Belanja Rp1.246.904.952.682,00 dengan Defisit Anggaran Rp15.239.997.993,66.
Pada Pos Pembiayaan, realisasi Penerimaan berjumlah Rp. 197.335.129.559,36 dan realisasi Pengeluaran berjumlah Rp0 (nol) sehingga diperoleh Netto pada Pembiayaan sebesar Rp197.335.129.559,36. Disampaikan, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan untuk tahun anggaran berkenaan berjumlah Rp. 182.095.131.560,70.
Wahid bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama pihaj legeslatif sehingga semua tahapan Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD 2020 tidak melebihi waktu yang disediakan.
Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 323 ayat (1) UndangUndang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembahasan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibatasi paling lama, hanya satu bulan sejak disampaikan ke DPRD.
“Sehingga dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada hari ini, maka batas waktu tersebut tidak terlampaui.” kata Wahid.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran H. Ahmad Al Gifari menyampaikan laporan pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dan menyampaikan masukan saran lainnya bagi pemerintah daerah.
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari menyampaikan, pada prinsipnya Dewan dapat menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD HSU nomor 07 tahun 2021 pada tanggal 01 Juli 2021.
“Atas nama pimpinan DPRD Hulu Sungai Utara, saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara beserta jajaran atas kerja sama para rapat-rapat pembahsan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2020 selama ini.” katanya.(MP/Abel)