PILKADES Batola Sudah Masuki 3 Tahapan Kegiatan

Marabahan. Mediapublik.net

                Pengisian Kepala Desa yang sudah habis masa jabatan dipemerintahan desa menjadi sangat penting dalam upaya melancarkan kegiatan desa. Saat ini di Pemkab. Barito Kuala (Batola)  sendiri ada 7  Desa yang kosong Kepala Desa.

                Untuk itu ujar Dahlan Kepala  Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD)  Batola dikatakannya waktu lalu, kegiatan Remilihan Kepala Desa (PILKADES)  sudah memasuki tahapan 3 proses  kegiatan terus berjalan . ini sesuai amanah Undang Undang ( UU ) desa itu kabupaten  kota harus  melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  dalam 3 tahapan.

                Pengembangan desa setiap tahun terus melakukan pengembangan pertama  yakn tahun 2015, 163 desa, 2017 dua puluh lima  desa dan 2019 tujuh desa. Berdasarkan tahapan kita sudah rampung  melakukan pemilihan di PILKADEs .

                Tahun 2020 kita akan lanjut melakasanakan Badan Pemerintahah Desa (BPD) serentak sebanyak 193 desa dari 195 desa 6 Kelurahan , tedata sesuai masa baktinya 193 dilaksanakn a maret 2020. Sarat husus BPD ada perda dan perbub untu pemilihan aparatur desa ini.

                Untuk perangkat desa tetap  mengacu pada UU Perturan desa  dan Peraturam pemerintah no 43 perubahan no 47 terkait tentang UU desa  untuk  pemilihan pengangakatan pemberhentian  aparatur desa mngacu pada Permendagri  no 83 th 2016 dan permendagri tah  84 tahun 2016 terkait estetika desa.

Terkait sarat apatur desa secara umum  sarat SLTA minimal usia 20  – 22 tahun masa bakti 60 tahun, Peraturan Pemerintah nomor  11 tahun 2019 memperkuat terkait perngkat desa bahwa secara umum saratnya perangkat desa 2020 januari akan dilakukan penyetaraan penghasilan perangkat desa sebagaiman  PNS/ atau  ASN  golongan  II  nol tahun.

Ditambahkannya  untuk perangkat desa  Batola pengadaannya  melakukan seleksi melalui system cat, untuk  2016 sudah melakukan rekruitmen juga 2017 dan 2019 , perangkat desa terdata 26 orang yang  kurang, dikarenakan  ada yang mundur,  pindah tempat dan menjadi asn.

Ditekankan Dahlan fungsi Dari kabupaten memfasilitasi terhadap penyeleksian ini ,untuk mengiisi kekosongan perangkat desa.  (daus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *