mediapublik.net, Banjarbaru
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mencatat kemenangan dalam proses praperadilan setelah Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka berinisial YY dan MR.
Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Putusan sidang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bjb, menyatakan bahwa seluruh permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum.
Dengan demikian, langkah hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel dinyatakan sah dan sesuai prosedur.
Polda Kalsel menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa sejak awal proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta sesuai dengan prosedur penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan PT. Kalimantan Concrete Engineering (KCE), yang berlokasi di Jl. Trikora, Tambak Halayung, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka YY dan MR diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi atau akta autentik. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2025, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Salah satu dari tersangka, YY, diketahui berprofesi sebagai dosen di Politeknik Negeri Banjarmasin.
Pasca kemenangan praperadilan ini, Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk tahapan selanjutnya.
Polda Kalsel juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, status sosial maupun profesi tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum, Peduli Hukum dan Keadilan melalui Dr. Sugeng Ariwibowo, SH., MM., MH., menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim.
“Kami tentu mengapresiasi tinggi kebijaksanaan dan ketajaman majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” ujar Sugeng kepada awak media, Senin (22/9/25).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik sejak awal telah dilakukan secara objektif dan berdasar hukum. Ia juga menekankan pentingnya kelanjutan proses hukum tanpa hambatan berarti.
“Harapan kami, kasus ini terus berlanjut secara transparan dan proporsional hingga ke proses penuntutan. Ini penting untuk menegakkan kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi klien kami yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, fokus kini beralih pada substansi perkara. Sebagai konsekuensi hukum, Y dan R tetap berstatus sebagai tersangka, dan proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (**)