Anak bungsu Anang
Rosadi berjenis kelamin Wanita bernama RASIA NURANI ROSADI.SH alhamdullilah lulus
dengan study kasusnya sendiri.dengan judul PENOLAKAN OPERASI DOKTER SETELAH
INFORM CONSENT..2 tahun yang lalu anak
saya (anang sapaan kerennya) didiagnosa
demam berdarah dan seiring demam berdarah ternyata berimplikasi terhadap kista
.
Setelah masuk di salah satu Rumah
Sakit (RS) dilakukan disgnosa USG.tanpa
ba bi bu petugas mengatakan anak saya hamil .bahkan dokternya bilang jangan
beritahu dulu orang tua kamu, .anak saya
protes keras dan minta test urin..namun keteledoran tak berhenti di kartu berobatnya
ditulis dng sebutan NY.(nyonya) ketika dalam perawatan dokter di penyakit dalam
dan kandungan.
Episode kekerasan vetbal berlanjut seolah tidak percaya dengan keterangan anak saya dan test urin pertama maka dilakukan lagi test urint ke 2 dan hasilnya pun negatif tapi beban psikologis sudah terlanjur berat walaupun disertai permintaan maaf oleh dokter.
Setelah dilakukan evaluasi oleh tim dokter anak saya dinyatakan harus operasi selambat2nya 16.00.esok hari harus operasi dan dinyatakan jika tidak dilakukan operasi maka kemungkinan meninggal karena pendarahannya menyebar akibat kistanya pecah.
Saya tandatangani persetujuan dan edokpun masuk ruang persiapan operasi anak saya sangat senang karena dia tidak ingin lebih lama sakitnya kondisinya stabil…jam 16.00 dokter jaga yang menangani operasi datang .namun disinilah petaka mulai terjadi dokter mengatakan tidak bisa lakukan operasi dengan alasan akan berangkat.
Besok pagi dengan
dokter yang lain.saya debat dengan argument dan menunjukan inform consent dll
..ehhh saya pikir akan ditindak lanjuti tapi malah dokternya menghilang.kembali
ke ruangan rawat anak saya depresi .kesehatannya memburuk dan dibawa ke Ruang
Operasi koma.dipanggil dokter emergency yaitu dokter kandungan dr bill..dokter
datang dan mengatakan kepada saya walaupun tidak seharusnya dng bahasa vulgar
bahwa kemungkinan meninggal di meja operasi .namun melihat akan dioperasi bukan
dlm kondisi normal maka ulun masih dapat mengerti tapi istri Anang pingsan dan meranyau……
Tiga jam lebih operasi . dinyatakan selesai tapi
kondisinya emergency..akhirnya 21 hari kami harus tidur dimanapun di RS mulai
di kursi sampai dengan disamping botol2 oxigen gudang dan selasar RS..kurang
tidur rasanya seperti tidak lagi menginjak tanah…
Apa yang ingin Anang ulang kembali disini adalah.bukan membuka luka
lama yang menghingar-bingarkan media pada saat itu..tapi lebih kepada niatan berbagi ….
Bahwasanya kita tidak bisa bersandar kepada takdir semata-mata..hanya takdir
mati yang tidak dapat dibela..
Akan tetapi ketika ketelodoran dilakukan maka yang didapat adalah sebuah penderitaan yang panjang..jika ketika Amanah kita sandang tidak dilaksanakan maka yang terjadi adalah seperti yang kami alami.
Soal kematian adalah ketentuan.tapi ketika seseorang yang seharusnya di tolong tapi tidak maksimal maka tidak tertutup terjadi sebuah penyesalan yang membekas di keluarganya..walaupun tetap berpasrah dengan takdir sebagai penguat keimanan..
Rahasia
umur tak ada satupun yang tahu..dan juga begitu banyak yang berdoa minta umur
panjang..apakah dari sisi makna batasannya ataupun panjang krn perbuatannya…
Kasus ini menarik dan saya tidak selesailan dengan jalan mediasi walaupun
ditawarkan konpensasi personal…kasus ini tetap saya angkat ke sidang IDI.
Hasilnya tegoran keras kepada
pihak2 terkait..namun atas pertimbangan psikologis saya tidak melakukan gugatan
hukum ke pengadilan..alasannya adalah saya tidak berniat dan bermaksud
menghukum seseorang dan saya juga tidak berkeinginan mendapat konpensasi materi
karena dalam UU kita perlindungan terhadap konsumen atau pasien tdk mengatur
secara gamblang tentang konpensasi sehingga jika kita melakukan tidakan perkara
pasti tudingan memanfaatkan situasi untuk kepentingan materi akan muncul.inilah
realita perundangan kita yang tidak berpihak kepada yang lemah..sehingga
keberpihakan kpd yg lemah sangat jauh dari ideal..
Yang ingin Anang tegaskan disini adalah. 1) jangan sekalipun
memperlakukan pasien seperti “dokter hewan ” yang hewannya hanya diam
karena tidak bisa berkomunikasi..ajaklah dan bangunlah komunikasi yang baik dan
benar dengan etika dan adab yang baik
2) jangan sesesekali
mengabaikan inform consent.dan mengandalkan pandangan visual dokter yang
melihat pasien masih sehat padahal sehatnya anak saya krn psikologisnya baik
krn penyakitnya mau diangkat.dan seketika memburuk pd saat tahu dokter
meninggalkannya.
3) Sumpah jabatan dokter demi
kemanusiaan.dan seterusnya.
Itu adalah sumpah hakiki bahwa kita memperlakukan makhluk yang bernama manusia
sehingga harus dapat merasakan hal yang sama..apa yang pasien rasakan bisa juga
kurasakan..
Apa yang kau alami bisa juga menimpaku.kau sakit aku juga bisa sakit..kau sakit
atau aku sakit tak bisa kubagi rasa sakitku..oleh karenanya membangun
kebahagiaan psikologilah yang dapat meringankan beban pasien..
4) Meminta kepada semua pihak
yang bekerja di RS memang diperlukan orang2 yang sabar dan tulus ikhlas bukan
bekerja semata2 karena ingin “menyambung” hidup..pekerjaan mulia ini
jembatan kepada kebaikan akherat.
5) Sistem harus dibangun dan
bekerja secara otomatis tidak mengandakan kekuatan personal atau kontrol
personal.
6) menggunakan semua perangkat
tehnologi..sbg alat bantu .menempatkan ruang khusus dalam komunikasi yang
penting dan darurat agar jika diperlukan bukti2 maka rekaman cctv dapat dibaca
lewat gesture dan gerak bibir…
7) Dewan Pengawas RS yang
berada dalam link internal agar maksimal memberikan rekomendasi thdp Pihak RS
8) Pemimpin tertinggi dalam hal
ini gubernur atau bupati dan walikota lebih peka dalam kepemimpinannya dan
jangan sesekali membanggakan bangunan RS yang megah padahal samasekali tanpa
makna dan mubazir semata2 karena kropos dari sisi pelayanan dll dll dll nya..
Tetapi ,,sekali lagi tetapi!!!
walaupun telah lulus Sarjana Hukum Unlam namun…..
Dalam proses menggarap skripsi tersebut..ada hal yang masih mengganjal anak
saya karena ketika ingin meminta SOP ( Standard Operation Prosedure ) Rumah
Sakit (RS) tersebut justru tdk diberikan
dengan alasan bahwa SOP diberikan hanya dengan mahasiswa kedokteran karena MOU
nya demikian…ini yg harus dibenahi …di beberapa RS.
Seharusnya buka saja di web mereka SOP dicantumkan..ini
tdk lain agar kita dapat membangun kepercayaan antara hak pasien dan Hak dokter
dan RS serta kewajiban masing2 dapat terpenuhi..dan tanggumgjawabnya jelas..
Banyak PR untuk kita jika
republik ini ingin stabil..diantaranya jangan pernah diam ketika melihat
ketidakadilan dan penistaan
Bangunlah rasa bersama
rasanya rakyat yang hakiki dan jangan sekali kali mengambil manfaat pribadi
atas setiap kejadian yang menyebabkan kasusnya tenggelam.kita ingin ambil pelajaran
dan khikmah atas kejadian apapun tapi kita tidak boleh diam jika ingin
perubahan..diam adalah emas jika yang keluar dari mulut hal yang tak berguna
Tapi berdiam membiarkan sesuatu yang buruk dapat menjadikan kita manusia tak berguna..mudahan kita bagian dari perjuangan kebaikan hidup …Aamiin.ya robbal alamin , trims secara khusus kepada dr.Bill..dan semua pihak yg telah berjuang keras untuk keselamatan anak saya dan pihak2 yg telah menyadari kekeliruannya untuk memperbaikinya.
(Penulis : Anang Rosadi Adenansi/ Pengamat Kesehatan/ ARA16022020/ ).