Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui

mediapublik.net, Pelaihari
Pj Bupati Tanah Laut (Tala) H. Syamsir Rahman menghadiri Rapat Paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tala tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, pada Rabu (1/11/2023).
Dalam pidatonya Syamsir Rahman menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tala khususnya Panitia Khusus IX DPRD Kabupaten Tala sehingga pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat selesai sesuai target yang ditentukan.

“Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna pembiayaan pelaksanaan pemerintah daerah, maka dari itu kita harus mengelola potensi pajak secara optimal berlandaskan prinsip good and clean government, transparan dan akuntabel,”ujarnya.
Ia juga bersyukur karena pihak eksekutif dan legislatif memiliki persamaan persepsi dan prinsip atas penetapan tarif menjadi single tarif pada masing-masing jenis retribusi yang artinya tidak ada komponen pembayaran lain diluar tarif yang ditetapkan.
“Hal ini adalah untuk menciptakan transparansi tarif menjadi lebih akuntabel, terukur dan menghindari pungutan tanpa dasar,”pungkasnya.
Rapat paripurna pun diakhiri dengan penandatanganan persetujuan atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Bupati Tala bersama Wakil Ketua DPRD Tala H. Atmari.(MP/Prokopim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *