Razia Gabungan : 9 kendaraan angkutan barang tak miliki KIR terjaring

mediapublik.net, Pelaihari

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Laut (Tala)  menggelar razia gabungan bersama  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tala, Kodim 1009 Tala, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Tala dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala.

Razia itu dipusatkan pada ajalan  A. Syairani Komp. Perkantoran Gagas Pelaihari,  Kamis (9/2/2022). Operasi tertib transportasi angkutan dari Dishub Tala, juga sekaligus pelaksanaan Operasi Zebra tertib lalu lintas oleh Polres Tala.

Fokus razia oleh Dishub Tala masih dalam lingkup pemeriksaan timbangan dan muatan kendaraan angkutan roda 4 maupun roda 6.

Proses Razia  kendaraan  pribadi roda 2 dan roda 4 diperiksa secara berjenjang oleh Tim diawali mulai dari Kepolisian, apabila ditemukan pelanggar protokol kesehatan akan didata oleh Tim dari Satpol PP & Damkar Tala, dan jika dicurigai berkendara dalam keadaan dibawah pengaruh obat terlarang akan diarahkan ke petugas BNNK Tala untuk dilakukan tes urine.

Kepala Dishub Tala Gentry Yuliantono ditemui usai razia menuturkan bahwa razia ini digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap ketertiban lalu lintas dan angkutan barang. Ia mengimbau kepada para pengendara untuk selalu melengkapi surat-menyurat kendaraan mereka, dan untuk mobil angkutan barang agar selalu memperhatikan muatan yang mereka angkut dan masa berlaku  KIR.

“Razia gabungan ini menyasar kelengkapan surat-menyurat kendaraan roda dua maupun roda empat, selain itu juga memeriksa muatan angkutan apakah berlebihan atau tidak sehingga kondisinya menjadi Over Dimension dan Over Load (ODOL) dan kami juga memeriksa masa berlaku KIR angkutan,” kata Gentry.

Selanjutnya Gentry juga menyampaikan bahwa razia angkutan seperti ini akan terus dilakukan. Ia sampaikan pula bahwa angkutan yang masih over dimension tidak bisa membuat dan memperpanjang masa berlaku KIR.

“Apabila angkutan over dimension, tidak boleh KIR dan tidak mendapat rekomendasi KIR. Jadi harus dipotong dulu sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Gentry.

Dalam operasi ODOL tersebut terjaring sebanyak 9 kendaraan angkutan muatan yang diketahui tidak memiliki KIR atau masa berlaku KIR sudah habis. Dalam razia gabungan tersebut juga terjaring beberapa pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. (MP/ Diskominfo Tala).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *