Sejak 2018 Penataan Pasar di Banjarmasin Terus dilakukan

mediapublik.net, Banjarmasin

Pasar rakyat dan modern pada prinsipnya harus tumbuh secara bersamaan, jadi tidak memajukan salah satu diantara dua tersebut  karena keduanya berpotensi mendatangkan pendapatan pada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan memberikan pelayanan kepada masayrakat Banjarmasin dan pengujung dari luar.

Ini dikatakan Ichrom Muftezar, SSTP  Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan pada mediapublik.net Selasa (19/4) di ruang kerjanya di Banjarmasin.

Dalam Peraturan Daerah  diatur jarak antara pasar rakyat dengan Pasar Modern minimal 500 meter, pasar modern tersebut seperti Alfamart harus berkesesuaian dengan rencana polar tata ruang. Kalau jalannya memang untuk perdagangan jasa meski bersebelahan itu tak masalah.

Tetapi kalau itu terletak dikawasan permukiman maka itu harus diatur dalam satu Kawasan   maksimal  harus jauh baik antara mereka ritel modern maupun pasar rakyat. Untuk pasar rakyat tak ada batasan mau dibangun dimamapun tak ada masalah, ujar Tezar (sapaan akrabnya).

Untuk pasar rakyat dalam Perwalikota ada 29 yang dimiliki Pemko Banjarmasin dan

alhamdulilah sejak 2018 terus dilakukan penataan baik di Pasar Teluk Dalam, Pasar Gedang, Pasar Kuripan, Pasar Pandu, Pasar Cemara dan seterusnya.

Pada dasarnya Pedoman Pasar tersebut agar sevisi dengan program Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Arifin adalah Nyaman dikunjung baik pedagang maupun pengunjung, kebersihan yang selalu terjaga dengan memperhatikan penampungan sampah yang selalu tertib digunakan.

Kemudian pengaturan jarak tempat berdagang antara yang satu dengan yang lainnya memiliki keleluasaan bagi pengunjung yang datang ke pasar tersebut. Begitu juga lokasi Parkir cukup tersedia dalam menampung kendaraan bermotor tertata dengan rapi, tutur Kepala Dinas yang energik ini.(Zahir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *