Selain Razia Masker Petugas Gabungan temukan Miras

mediapublik.net, Pelaihari

Menindak lanjuti  Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, sejumlah Petugas melakukan Penertiban dititik rawan dengan menyisir kota Pelaihari.

Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri Sabtu malam (10/7), Sebanyak 16 orang kedapatan tidak memakai masker atau melakukan kerumunan di angkringan, tempat karaoke dan warung kopi, kemudian mereka langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan rapid test antigen.

“Apabila hasil pemeriksaan terdapat yang reaktif maka akan kita karantina. Alhamdulillah pada malam ini semua yang kita swab hasilnya negatif,” ujar Kusri.

Ditambahkan  Kusri usai menggelar razia menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut diketahui  sebelumnya sempat melandai kini terlihat mulai menaik.

Ia juga berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

“Mari kita bekerjasama untuk menurunkan dan menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Laut. Kami sangat mengharapkan masyarakat agar tetap mentaati 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” harap Kusri.

Sementara itu dalam hasil penertiban ditemui adanya pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan juga mengamankan 14 botol minuman keras (miras) yang dijual ditempat karaoke langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala sebagai  barang bukti dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya Penjual Miras kita panggil ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut. Inilah  upaya kita supaya penggunaan miras di Tanah Laut bisa menurun,” tutur Kusri.

Razia masker akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tanah Laut, khususnya pada beberapa lokasi keramaian yang rentan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah melakukan penertiban, setiap warung mendapat himbauan secara lisan yang disampaikan oleh tim gabungan agar warung kopi tutup dibawah jam 12 malam.

Operasi razia masker oleh tim gabungan  terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Tanah Laut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut (Dinkes Tala), Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut (BPBD Tala) dan Dinas Perhubungan Tala.

Setelah melakukan penertiban, setiap warung mendapat himbauan secara lisan yang disampaikan oleh tim gabungan agar warung kopi tutup dibawah jam 12 malam.(MP/ Diskominfo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *