Banjarmasin, mediapublik.net
Kebijakan baru dari Peraturan Kementrian Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tentang Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 mendatang disambut baik Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Totok A. Daryanto ketika dimintai keterangan mediapublik.net saat berada dalam ruang kerjanya di Banjarmasin (17/12).
Diakui Totok memang permennya sudah ada yang membedakan dengan permendikbud yang terdahulu itu adalah komposisi dari beberapa indikator
Contohnya adalah dalam sistem zonasi tahun ini tetap dipakai sistem zonasi dengan persentasi zonasi itu minimal 50% dari daya tampung sekolah, kedua adalah afirmasi ini diperuntukkan anak-anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (red. Tidak mampu) itu jumlahnya minimal 15%,
Ketiga adalah dengan kuota prestasi siswa kisarannya dia diperbolehkan antara 0% sampai 30%, terakhir adalah jalur pindahan dari perpindahan itu 5% ini yang membedakan dengan sistem zonasi tahun kemarin.
Disinggung tentang sekolah membuat kebijakan penerimaan siswa untuk jalur mandiri diluar kebijakan Permendik, itu dibantah Totok tidak ada peraturannya, kalaupunn ada disekolah melaksankannya itu diluar tanggung jawab Pemerintah.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dalam PPDB tahun 2020 maka Dinas Pendidikan Banjarmasin siap melaksanakannya, untuk itu akan dikeluarkan Surat Edaran ke semua sekolah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendidikan siswa baru ujar pria berbaju dinas ASN yang ramah ini dengan wartawan. (Daus)