Terdakwa Dirut PT CBA Rusman Ajie divonis 4,6 tahun

Batola, mediapublik.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin membacakan putusan pada hari Kamis (20/6) atas  nama terdakwa H. Rusman Ajie selaku Direktur Utama PT. Citra Bakumpai Abadi dan dinyatakan bersalah memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian  negara sebesar Rp.16.363.000.445,- 

 H. Rusman Ajie diputus Majelis Hakim 4 tahun 6 bulan membayar uang pengganti 14 miliar rupiah dan denda Rp.250.000.000,- apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan.

 Sedangkan konsultan pengawas  jembatan tersebut Wahyudi dari PT.Dian Mitra Tehnik divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum  melakukan korupsi memperkaya diri sendiri antara lain suatu corporasi yang merugikan negara Rp.43.000.000,- dipidana penjara 4 tahun denda Rp.200.000.000,- atau apabila tidak membayar diganti dengan 2 bulan kurungan sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengerjaan Jembatan Mandastana sepanjang 100 meter di Kecamatan Mandastana, dimulai pada tahun 2015 lalu, menggunakan dana APBN yang menyerap dana 17 miliar rupiah setelah rampung dan diremikan pada hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017 yang  ke-72  lalu ternyata ambruk tepat ditengah badan jembatan karena 2 pilar utama amblas masuk kedalam tanah.  Padahal usai pengerjaan belum ada mobil yang melintas.

Tapi yang mengherankan jembatan bernilai miliaran tersebut hanya penghubung jalan kecamatan ke desa Tanipah, Desa Puntik Luar, Desa Antasan Segera, dan Desa Sungai Ramania yang kondisinya seperti jalan gang, bahkan masih amparan tanah merah dengan lebar 3 meter. Meski jembatan yang menghubungi 4 desa dengan 2000 jiwa tersebut masih terisolir tapi kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim amblasnya jembatan karena tiang pancang hanya dipasang dengan kedalaman 36 meter yang seharusnya 38 hingga 40 meter dari permukaan tanah hal tersebut berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Kal-Sel.  

Terhadap putusan Majelis Hakim kedua Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir (Kus dan Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *