Hakim Femina, Merasa Tenang Dalam Memutuskan Perkara

Banjarmasin, mediapublk.net

Bertugas menjadi Majelis Hakim terutama ketika menangani pemeriksaan beberapa  berkas perkara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin  merasa tenang terlebih dalam menjatuhkan putusan baik perkara pidana maupun perdata ujar  Hakim Femina M SH MH .

Ini disampaikannya pada mediapublik.net usai menggelar acara Halal Bi Halal 1 Syawal 1440 H dan Pengantar Alih Tugas Serta Purna Tugas Wakil Pengadilan Negeri Banjarmasin Frida Ariyani SH Mhum dan Hedie Bsc, Selasa (11/6) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kenapa demikian tutur  Hakim yang telah bertugas selama empat tahunan ini, semuanya dikarenakan tidak adanya aksi demontrasi baik itu dari warga masyarakat khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) yang ada di Kalimantan Selatan ataupun dari pihak yang bersangkutan terutama pada saat pihaknya mengambil atau menjatuhkan putusan atau vonis.

 Dijelaskan Majelis Hakim Ketua yang akan bertugas ditempat yang baru yaitu Pengadilan Negeri Bandung ini, bahwa aksi-aksi tersebut diakuinya pasti akan berefek buruk bagi pengambilan keputusan ataupun vonis diakibatkan lantaran adanya tekanan dari pihak lain. “

 Bila dibandingkan dengan wilayah lain atau daerah yang sering melakukan aksi -aksi yang intinya akan mengakibatkan berupa tekanan saat Kami mengambil keputusan yang berdasarkan pada rasa keadilan, namun dalam bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin jauh lebih tenang dan lebih baik. Dan ini menandakan bahwa warga masyarakat masih mempercayai Lembaga peradilan ini “, katanya.

Ia juga menambahkan rasa tenang dalam bertugas itu juga   dikarenankan  warga Kota Banjarmasin  memang terkenal memiliki perilaku yang baik dan beradab.

Disinggung dalam beberapa perkara yang dianggap paling berkesan terutama saat bertugas. menurutnya, memang ada perkara perdata terkait gugatan seorang suami terhadap istrinya yang juga seorang warga China.

Yang menarik perhatiannya bahwa pihaknya diminta memutuskan terkait harta yang pernah diberikan sang suami saat awal menikah termasuk jujuran dan sebagainya. Namun setelah lama berjalan ternyata sang suami merasa rumah tangganya tidak ada lagi ada rasa kecocokan.  Oleh sang suami meminta harta yang diberikan agar dikembalikan  bahkan atas perbuatan sang istri agar bisa dipidanakan.

Kenapa masalah perkara tersebut menurutnya dianggapnya paling terkesan dimana pihaknya dalam memberikan putusanya haruslah mempertimbangkan dalam sisi unsur hukum yang lainnya.

Terpisah  Wakil Ketua PN Banjarmasin mengatakan disaat usai meggelar Halal Bi Halal yang turut dihadiri Kejari Banjarmasin dan stafnya bahwa perpindahan dirinya ketempat tugas yang baru atau akan menjabat juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jogjakarta.

Perpindahan tersebut selain karena karena sebagai petugas yang akan selalu siap dimanapun bila diminta juga disana agar bisa menjalankan berbagai program seperti program dari Bawas. Menurutnya, dalam tugas tersebut   dinilainya lebih berat terutama agar bisa membantu Ketua PN setempat agar memperoleh sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan atau harapan Mahkamah Agung agar peradilan disana bisa bersih dari korupsi.( MPCorry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *