Tim gabungan Advokat H.Dudung Dampingi Camat Aluh Aluh

mediapublik.net, Banjar

Berkenaan dengan dugaan Camat Aluh-Aluh Kabupaten  Banjar Martapura (Kal-Sel) Syaifullah Effendi memenuhi panggilan  , Kepala Kesatuan Reskrim AKP Muhammad Rizky Fernandez, SIK menghadap penyidik IPDA Andi M.Nurkahfi Polres Banjar atas dugaan pelanggaran sebagai dugaan melanggar tindak pidana pemilukada menurut pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016

Tim gabungan Advokat   H.Dudung A.Sani, SH,M.Ag, Wanto A.Sahlan,SH.MH , Muhammad Yusman, SH.MH, Sudarmadi,SH, H.Ridwan Missi,SH, Syahruzzaman,SH, H.Hamdani,SH.MH, Sya’ban Husin Mubarak, S.Hi dan para wartawan majalah CEO Perwakilan Kal-Sel  melakukan pendampingan atas  pemeriksaan terhadap Syaifullah Effendi, kemarin.

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa / Lurah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada Pasal 188 UU No.1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati, walikota menjadi Undang-Undang

Menurut Ketua Tim Advokat H.Dudung A.Sani,SH.M.Ag kami tim advokat tetap koperatif dan menghormati SOP Sat Reskrim Kab Banjar dan segala sesuatu yang didugakan kepada Syaifullah Effendi akan kita pelajari dan akan kami gelar perkara bersama tim gabungan D’Perfect Lawyer dan Tim Advokat Majalah CEO Kal-Sel dan pendapat para pakar hukum

Dan klin kami sudah menyampaikan dan meluruskan bahwa kehadirannya di acara paslon nomor 1 calon kandidat Bupati Kab.Banjar adalah bukan diminta oleh calon kandidat tetapi sehubungan dengan tugas dan fungsi sebagai penguasa Kecamatan (Camat) yaitu menyampaikan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang diminta oleh pembawa acara sewaktu calon berkunjung ke Kecamatan Aluh – Aluh

Klin kami Syaifullah Effendi menghimbau kepada masyarakat sewaktu acara kedatangan calon kandidat nomor 1 (satu) di Kecamatan Aluh- Aluh dalam upaya meminta kepada masyarakat Kec.Aluh-Aluh agar memelihara keamanan dan ketertiban dan jangan sampai gara gara pilkada bupati terjadi gesekan antar para pendukung dan pilih paslon sesuai hati nurani masing – masing

Kedua agar masyarakat dalam masa pandemi covid 19 mematuhi aturan protokol kesehatan

, kemudian  menyarankan para paslon yang terpilih nanti agar memperhatikan infra struktur kecamatan Aluh-Aluh yang dinilai masih terkebelakang.

Sementara itu menurut PP No.17 Tahun 2018 Tugas Camat adalah memimpin Kecamatan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum mengoordinasikan kegiatan dan mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi sinergitas dengan Kepolisian Negara RI, TNI dan Instansi vertikal di wilayah Kecamatan dan Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat (Pasal 10 huruf c )

Kalau kehadiran Camat di dalam acara itu sebagai pejabat kecamatan yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan perundang-undangan baik mengingatkan peraturan tentang protokol kesehatan maupun menganjurkan untuk menjaga ketertiban lingkungan pada masa pilkada maka sah-sah saja

Mencermati PP No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Camat juga melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran netralistis (Permendagri No.1 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 1)

Menurut hasil gelar perkara tim advokat D’Perfect Lawyer & Tim Advokat Majalah CEO Indonesia bersama Dewan Pembina Tim Advokat Prof.Dr.Hadin Muhjad,SH M.Hum guru besar Universitas Lambung Mangkurat Kal-Sel pada hari Jum’at 06 November 2020 dalam kesimpulannya adalah :

Kalau kehadiran Camat keacara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 adalah sangat dipaksakan dan unsur subjektif dan objektifnya sumir atau tidak jelas.

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa / Lurah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Pasal 71 ayat 1)

Dari ketentuan isi pasal ini harus jelas maksudnya antara lain : 1. Membuat keputusan yang bagaimana ? 2. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ?

Menurut tim analisa hukum D’Perfect Lawyer & Partner , Muhammad Yusman,SH.MH, kami akan menelaah kembali unsur – unsur dan maksud dari penerapan aturan dari Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 setelah itu kami akan melakukan langkah langkah hukum lain untuk membela klin kami untuk mewujudkan pemberlakuan hukum demi rasa keadilan karena dalam tuduhan terhadap klin ada 2 (dua) aturan yang harus kami telaah yaitu PP No.53 Tahun 2010 dan UU No.10 tahun 2016.(MP/Sugian N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *