TIM SATGAS COVID-19 Tala gelar penertiban Protokol Kesehatan

mediapublik.net, Pelaihari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menggelar razia penertiban protokol kesehatan di area Pasar Tapandang Berseri Pelaihari pada Senin (22/11/2021).

Dalam  penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam penerapannya masih  ditemui pengunjung dan pedagang yang tidak disiplin menggunakan masker atau belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Untuk itu  mereka diarahkan untuk menerima Swab Test Antigen oleh Tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala. Total 10 orang yang menerima Swab Test Antigen menunjukkan hasil negatif.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala, Masaninor usai dilaksanakannya razia menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai meningkat meskipun masih ada beberapa orang yang lalai dalam penggunaan masker.

Ia bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala terus berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memakai masker dengan baik dan benar.

“Kami berharap kepada masyarakat terus meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya protokol kesehatan, kami pemerintah daerah selalu mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Jadi kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Masaninor.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tala dalam kegiatan tersebut adalah  Satpol PP dan Damkar Tala, Polres Tala, Kodim 1009/TLa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tala, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala, Dinas Perhubungan (Dishub) Tala dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tala tampak antusias dalam menjalankan tugasnya dalam upaya penegakan kesehatan. (MP/Diskominfo Tala).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *