mediapublik.net, Banjarmasin
Bank Indonesia Perwakilan Banjarmasin menggelar Webinar minggu lalu dengan thema “Digitalisasi Transaksi Keuangan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru: Perspektif Syariah”
Salah satu kupasan perspektif Syariah yang disampaikan Profesor Nasaruddin mengenai system pembayaran dengan tehnologi Digital adalah halal. Hal itu disampaikannya melalui media daring Zoom dan live YouTube yang diadakan BI Banjarmasin minggu lalu.
Selain menghadirkan Prof Dr KH Nasaruddin Umar (Imam besar mesjid Istiqlal), KPw Bank Indonesia Amanlison Sembiring juga turut hadir Plt Gub Kalsel Drs H Rudy Resnawan, H Noor Fahmi (Kepala Kemenag Kalsel), Prof Dr Abdul Hafiz Anshari (Wakil Ketua Mui Kalsel), Drs H Gt Mahfuz Ak CA CPA CPI (Wakil Ketua III Baznas Kalsel), Rico Wardhana (Group Head Digital Banking Bank Syariah Mandiri) dan R Bambang Setyo P (Kepala Devisi Sistem Pembayaran PUPR dan MI BI).
Amanlison Sembiring dikesempatan tersebut mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk dioptimalkan khususnya terkait inklusivitas dan elektronifikasi untuk mendorong pencepatan ekosistem keuangan digital.
“Pembatasan sosial atau phsycal distancing berdampak juga kepada akselerasi digitalisasi yang semakin cepat dan menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran.
Ditambahkan BI telah menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, sebagai panduan arah kebijakan BI di bidang system pembayran pada era digital. Salah satuimplementasi BSPI adalah Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Perkembangan merchant QRIS di Kalsel saat ini mencapai 43.392 sd 9 Oktober 2020. Pemanfaatan QRIS tidak terbatas pada transaksi komersil namun pada saat ini beberapa rumah ibadah di Kalsel sudah menggunakan QRIS untuk kemudahan melakukan donasi baik dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah (ZIS).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa uang elektronik Syariah dan menjelaskan bahwa yang terpenting dalam konteks Syariah baik transaksi komersil maupun non komersil harus memenuhi prinsip Syariah yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim.
Jadi bukan persoalan cara atau media kita bertransaksi tapi yang perlu diperhatikan adalah objek yang dipertukarkan tersebut memenuhi prinsip syariah. Donasi sayariah sudah memenuhi kriteria ijab qabul karena ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan, isyarat dan tulisan yang dapat dipahami kedua belah pihak.
Drs. H. Rudy Resnawan MBA., selaku Plt. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan menuturkan ditengah arus perubahan digitalisasi, BI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk dioptimalkan khususnya terkait inklusivitas dan elektronifikasi untuk mendorong percepatan ekosistem keuangan digital. Pembatasan sosial atau physical distancingberdampak juga kepada akselerasi
Pagedigitalisasi yang semakin cepat dan menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran.
Donasi digital sudah memenuhi kriteria ijab qabul karena ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan, isyarat dan tulisan yang dapat dipahami kedua belah pihak. Baznas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan signifikan atas penghimpunan dana
untuk 3 tahun terakhir dimana rata-rata di atas 80% menggunakan transaksi digital. Kemenag Kalsel menyampaikan dukungan untuk pemanfaatan transaksi digital di rumah-rumah ibadah maupun pondok pesantren.BSM menyampaikan siap mendukung upaya perluasan digitalisasi dan peningkatan layanan keuangan Syariah di Indonesia. (MP/Humas)