Webinar BI Banjarmasin : Digitalisasi jadi solusi bertransaksi

mediapublik.net, Banjarmasin

Bank Indonesia Perwakilan Banjarmasin menggelar Webinar minggu lalu dengan thema   “Digitalisasi Transaksi Keuangan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru: Perspektif Syariah”

Salah satu kupasan perspektif Syariah yang disampaikan  Profesor Nasaruddin mengenai system pembayaran dengan tehnologi Digital adalah halal. Hal itu disampaikannya melalui media daring Zoom  dan live YouTube yang diadakan BI Banjarmasin minggu lalu.

Selain menghadirkan Prof Dr KH Nasaruddin Umar (Imam besar mesjid Istiqlal), KPw Bank  Indonesia Amanlison Sembiring juga turut hadir Plt Gub Kalsel Drs H Rudy Resnawan, H Noor Fahmi (Kepala Kemenag Kalsel), Prof Dr Abdul Hafiz Anshari (Wakil Ketua Mui Kalsel), Drs H Gt Mahfuz Ak CA CPA CPI (Wakil Ketua III Baznas Kalsel), Rico Wardhana (Group Head Digital Banking Bank Syariah Mandiri) dan  R Bambang Setyo P (Kepala Devisi Sistem Pembayaran PUPR dan MI BI).

Amanlison Sembiring dikesempatan tersebut mengatakan Indonesia memiliki potensi besar untuk dioptimalkan khususnya terkait inklusivitas dan elektronifikasi untuk mendorong pencepatan ekosistem keuangan digital.

“Pembatasan sosial atau phsycal distancing berdampak juga kepada akselerasi digitalisasi yang semakin cepat dan menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran.

Ditambahkan BI telah menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, sebagai panduan arah kebijakan BI di bidang system pembayran pada era digital.  Salah satuimplementasi BSPI adalah Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Perkembangan merchant QRIS di Kalsel saat ini mencapai 43.392 sd 9 Oktober 2020. Pemanfaatan QRIS tidak terbatas pada transaksi komersil namun pada saat ini beberapa rumah ibadah di Kalsel sudah menggunakan QRIS untuk kemudahan melakukan donasi baik dalam bentuk zakat, infaq dan sedekah (ZIS).

MUI juga telah mengeluarkan fatwa uang elektronik Syariah dan menjelaskan bahwa yang terpenting dalam konteks Syariah  baik transaksi komersil maupun non komersil harus memenuhi prinsip Syariah yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim.

Jadi bukan persoalan cara atau media kita bertransaksi tapi yang perlu diperhatikan adalah objek yang dipertukarkan tersebut memenuhi prinsip syariah. Donasi sayariah sudah memenuhi kriteria ijab qabul karena ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan, isyarat dan tulisan yang dapat dipahami kedua belah pihak.

Drs.  H.  Rudy  Resnawan  MBA.,  selaku  Plt.  Gubernur  Provinsi  Kalimantan Selatan menuturkan ditengah arus perubahan digitalisasi, BI menyampaikan bahwa Indonesia memiliki  potensi  besar  untuk  dioptimalkan  khususnya  terkait  inklusivitas  dan elektronifikasi    untuk    mendorong percepatan    ekosistem    keuangan    digital. Pembatasan  sosial  atau physical  distancingberdampak  juga  kepada  akselerasi

Pagedigitalisasi  yang  semakin  cepat  dan  menjadi  solusi  yang  dibutuhkan  masyarakat dalam bertransaksi dan pembayaran.

Donasi digital sudah memenuhi kriteria ijab qabul karena ijab qabul sendiri dapat berbentuk perkataan, perbuatan,  isyarat  dan  tulisan  yang  dapat  dipahami  kedua  belah  pihak.  Baznas menyampaikan  bahwa  terdapat  peningkatan  signifikan  atas  penghimpunan  dana

untuk 3 tahun terakhir dimana rata-rata di atas 80% menggunakan transaksi digital. Kemenag  Kalsel  menyampaikan  dukungan  untuk  pemanfaatan  transaksi  digital  di rumah-rumah   ibadah   maupun   pondok   pesantren.BSM   menyampaikan   siap mendukung upaya perluasan digitalisasi dan peningkatan layanan keuangan Syariah di Indonesia. (MP/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *