PT KJW Absen RDPU, DPRD Tanah Laut Dorong Opsi Jalur Hukum untuk Sengketa Lahan Kintap

TANAH LAUT22 Dilihat
banner 468x60

Upaya mediasi antara warga Desa Kintap dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) belum membuahkan hasil. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (09/02/2026), pihak perusahaan tidak menghadiri forum dan hanya menyampaikan tanggapan melalui surat tertulis.

Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan karena dinilai menghambat proses penyelesaian persoalan secara langsung melalui dialog antara kedua belah pihak.

banner 336x280

Menurut Yoga, absennya salah satu pihak dalam forum tersebut membuat DPRD belum dapat mengambil kesimpulan maupun menghasilkan kesepakatan karena proses mediasi tidak dapat berjalan secara optimal.

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD, PT KJW disebut mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan yang diklaim masyarakat. Namun, dalam RDPU tersebut warga Desa Kintap menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan berbagai dokumen dan data yang mendukung klaim kepemilikan mereka.

Yoga menilai pernyataan warga tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa masyarakat tidak memiliki data atau tidak berani menunjukkan bukti yang dimiliki. Menurutnya, warga telah menyampaikan komitmen untuk membuka dan menjelaskan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Tanah Laut merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut agar segera melakukan evaluasi terhadap masa tugas tim penyelesaian sengketa. Langkah ini dinilai penting agar proses mediasi yang sedang berjalan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

DPRD berharap tim tersebut dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi terbaik. Namun apabila upaya mediasi dan musyawarah tidak menghasilkan titik temu, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Yoga menegaskan bahwa apabila proses dialog tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian melalui pengadilan dapat menjadi langkah lanjutan untuk menentukan pihak yang memiliki dasar hukum paling kuat dalam sengketa tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *