Sengketa Lahan Memanas! PT KJW Mangkir RDPU, Ketua Komisi I DPRD Tala: Kalau Mentok ke Pengadilan!

TANAH LAUT15 Dilihat
banner 468x60

DPRD Kabupaten Tanah Laut memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Kintap dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), Senin (10/2/2026). Forum tersebut digelar sebagai upaya mempertemukan para pihak guna mencari solusi atas persoalan yang tengah terjadi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, membahas berbagai informasi dan data yang disampaikan oleh masyarakat terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, proses mediasi belum dapat menghasilkan kesepakatan karena salah satu pihak tidak hadir secara langsung dalam forum tersebut.

banner 336x280

Menurut Yoga, ketidakhadiran pihak perusahaan menyebabkan proses klarifikasi dan dialog tidak dapat berjalan secara optimal. Meski demikian, DPRD tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan dokumen yang dimiliki sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan.

Dalam RDPU tersebut, masyarakat Desa Kintap menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan berbagai dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan. Penyampaian tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian sengketa secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Tanah Laut menilai bahwa penyelesaian persoalan pertanahan memerlukan keterlibatan aktif seluruh pihak agar dapat diperoleh kejelasan status lahan serta solusi yang dapat diterima bersama. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar komunikasi dan mediasi tetap dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk melakukan evaluasi terhadap tim penyelesaian sengketa yang telah dibentuk. Langkah tersebut dinilai penting agar proses mediasi memiliki dasar hukum dan dukungan kelembagaan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, DPRD berharap tim terkait dapat segera mengambil langkah lanjutan guna mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian terbaik melalui jalur musyawarah. Namun apabila berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil, penyelesaian melalui jalur hukum dapat menjadi alternatif untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.

Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *