DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menekankan pentingnya penyelarasan perencanaan serta penganggaran dalam penanganan bencana banjir antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu wilayah di Kalimantan Selatan yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap berbagai bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan banjir rob.
Komitmen untuk memperkuat sinergi antarlembaga itu mengemuka dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Laut bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III yang digelar pada Senin lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tanah Laut tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Laut, Muslimin, didampingi Wakil Ketua II DPRD Tanah Laut, Hj Musdaliah. Seluruh ketua komisi dan anggota DPRD turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor guna mendukung penyusunan program penanggulangan banjir serta langkah-langkah pascabencana di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan setiap perencanaan dan pengalokasian anggaran memiliki keterpaduan antara program yang dijalankan oleh BWS Kalimantan III, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Menurutnya, keselarasan program dan anggaran menjadi faktor penting agar upaya pengendalian serta penanggulangan banjir dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Yoga juga mengungkapkan bahwa BWS Kalimantan III telah menyusun perencanaan anggaran penanganan bencana di Kabupaten Tanah Laut untuk periode 2025 hingga 2029. Perencanaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari strategi pengelolaan wilayah, kesiapsiagaan menghadapi banjir, pengendalian banjir, perlindungan kawasan pesisir, hingga pemetaan tingkat kerawanan dan kejadian bencana di daerah tersebut.
Selain itu, DPRD berharap penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kabupaten Tanah Laut periode 2025–2029 dapat diselaraskan dengan program pemerintah provinsi maupun BWS Kalimantan III, khususnya yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Hal tersebut dinilai semakin relevan karena Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, sehingga diperlukan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja tersebut, DPRD Tanah Laut mendorong pelaksanaan forum group discussion (FGD) yang melibatkan seluruh instansi terkait, BWS, balai tingkat provinsi, serta kementerian yang memiliki keterkaitan dengan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Melalui forum tersebut diharapkan tercipta integrasi program yang lebih kuat dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga setiap kegiatan dapat direncanakan dan dijalankan secara lebih optimal.
Yoga menegaskan bahwa keberhasilan seluruh program penanggulangan bencana sangat bergantung pada dukungan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan pembagian tanggung jawab dalam penyusunan anggaran dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.












