Wakil Bupati sampaikan terima kasih pada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Laut

banner 468x60

mediapublik.net, Pelaihari

Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H. M. Zazuli, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin (02/03/2026).

banner 336x280

Rapat paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tala tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu segera membahas dan menetapkan perubahan Perda dimaksud,” ujar Wakil Bupati.

Lebih lanjut,ia menjelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 ini diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dilakukan karena bersifat mendesak dan wajib dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi dari pemerintah pusat.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa dalam rancangan perubahan ini tidak terdapat perubahan tarif pajak maupun retribusi. Perubahan hanya difokuskan pada rincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD H. Boedjasin untuk memperjelas jenis layanan serta meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perubahan Perda ini harus ditetapkan paling lambat 15 hari kerja sejak surat hasil evaluasi diterima, yakni tanggal 23 Februari 2026. Dengan demikian, Perda perubahan ini ditargetkan sudah diundangkan paling lambat tanggal 13 Maret 2026. (MP/ Diskominfostasan)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *