Bupati Tanahlaut Serahkan Dana Bantuan Partai Politik Rp 2,2 Miliar, Gerindra Terbesar

TANAH LAUT57 Dilihat
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tanah Laut untuk Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp2,23 miliar dan diberikan kepada sembilan partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, khususnya dalam kegiatan pendidikan politik dan operasional kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menjelaskan bahwa besaran bantuan yang diterima masing-masing partai berbeda karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif sebelumnya. Semakin besar perolehan suara, maka semakin besar pula nilai bantuan yang diterima.

Dari total bantuan yang disalurkan, Partai Gerindra menjadi penerima dengan nilai terbesar karena memperoleh jumlah suara terbanyak dalam Pemilu 2024. Selain itu, beberapa partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD Tanah Laut juga menerima bantuan sesuai hasil perolehan suara masing-masing.

Pemerintah daerah berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian besar dana bantuan diwajibkan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, sementara sisanya dapat dimanfaatkan untuk menunjang operasional partai.

Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat regulasi yang bertujuan memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi masyarakat, serta pendukung pelaksanaan demokrasi yang sehat di daerah.

Pengelolaan bantuan tersebut dilakukan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, setiap partai politik penerima bantuan diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap partai politik penerima. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan partai politik dapat semakin aktif menjalankan fungsi pendidikan politik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi di daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *