Rapat Paripurna DPRD Tala: Fokus Benahi Layanan Publik dan Tantangan Ketenagakerjaan

TANAH LAUT15 Dilihat
banner 468x60

PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Kamis (21/05/2026).

Dua Raperda yang dibahas tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.

banner 336x280

Mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat kecamatan.

Menurutnya, transformasi pelayanan berbasis digital terus diperkuat melalui berbagai inovasi, seperti aplikasi SIMPEL, SILAKAS, kerja sama desa melalui SILARIS, hingga program pelayanan PILANDUK LANGKAR dan BETATAI.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perlindungan data pribadi, serta layanan jemput bola bagi masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan.

Terkait validitas data kependudukan, Pemkab Tanah Laut memastikan proses sinkronisasi terus dilakukan bersama pemerintah desa, fasilitas kesehatan, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan terhadap warga negara asing juga diperketat melalui koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hingga saat ini, tercatat dua kartu keluarga telah diterbitkan bagi warga asing yang memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, perhatian juga tertuju pada Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Pemerintah daerah mengidentifikasi sejumlah tantangan utama di sektor ketenagakerjaan, mulai dari ketidaksesuaian kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan pasar, terbatasnya akses informasi lowongan pekerjaan, hingga rendahnya daya serap tenaga kerja formal.

“Melalui raperda ini, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya standarisasi pelatihan kerja berbasis kebutuhan industri, kewajiban pelatihan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih, pendataan tenaga kerja secara berkala, penyelenggaraan job fair minimal dua kali dalam setahun, serta pembentukan tim lintas sektor untuk mencegah dan menekan sengketa ketenagakerjaan,” ujar Wakil Bupati Tanah Laut H. Muhammad Zazuli.

Pemerintah daerah juga menyiapkan perlindungan bagi pekerja rentan dan masyarakat kategori miskin ekstrem melalui fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) akan terus dilakukan melalui evaluasi berkala serta penyesuaian kurikulum agar selaras dengan kebutuhan industri.

Melalui regulasi tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan memperoleh prioritas melalui program magang, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat sektor UMKM dan industri padat karya melalui pelatihan kewirausahaan dan pengembangan kemitraan strategis.

Di akhir rapat, H. Muhammad Zazuli menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Berbagai hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *