mediapubliknet, Pelaihari
DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi mengambil keputusan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Laut, H Khairil Anwar, dengan didampingi Wakil Ketua I, Muslimin. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diwakili oleh Wakil Bupati HM Zazuli yang turut hadir dalam agenda tersebut.
Empat regulasi yang disahkan meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, terdapat tiga aturan krusial terkait pemerintahan desa, yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Sektor administrasi kependudukan menjadi fokus utama karena menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah daerah berharap perubahan regulasi ini mampu memperkuat dasar hukum dalam pelayanan dokumen kependudukan yang lebih efektif bagi warga.
Sementara itu, pembaruan aturan terkait pemilihan kepala desa bertujuan memberikan kepastian tahapan dan mekanisme demokrasi di tingkat desa. Hal ini penting agar proses suksesi pemimpin desa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan aturan mengenai BPD dan perangkat desa juga menjadi sorotan untuk meningkatkan fungsi pengawasan serta tata kelola pemerintahan desa. BPD diharapkan dapat lebih optimal dalam menampung aspirasi masyarakat, sementara perangkat desa berperan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Pengesahan keempat Raperda ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Regulasi ini diharapkan segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Tanah Laut.(MP/**)


















