Pelaihari, mediapublik.net
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,
Kalimantan Selatan kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk keenam kalinya berturut-turut sejak tahun 2012.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan di Aula Kantor
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Rabu (22/5).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi
Kalsel Tornanda Syaifullah menyerahkan hasil audit kepada Wakil Ketua DPRD Tala
Chaerudin Anwar dan Bupati Tala H Sukamta, serta seluruh kepala daerah di
Kalsel.
Bupati H Sukamta mengatakan, opini
WTP diraih Kabupaten Tanah Laut keenam kali itu menjadi tantangan
bagi pemerintah daerah.
Karena pada dasarnya, menurut H
Sukamta, untuk tata kelola keuangan daerah tidak serta merta berpuas diri
setelah mendapat opini WTP tersebut.
“Kita tidak puas dengan WTP yang
diterima untuk keenam kali ini, namun yang kita harapkan adalah, tata kelola
keuangan di Kabupaten Tanah Laut terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus
semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola
keuangan daerah,”ujar bupati.
Dalam kesempatan itu, bupati
juga mengharapkan, kerjasama seluruh pimpinan SKPD dan ASN di Tala agar
bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling
utama berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Diutarakannya, pihaknya
menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala BPK RI terkait kalau ada
temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.
Sementara itu, Kepala BPK RI
Tornada Syaifullah mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih
WTP.
Tornanda juga menyebut,
prestasi telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dia mengemukakan,
ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya,
kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi, penatausahaan persediaan
dan aset tetap yang belum tertib, ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana
hibah berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.
“Untuk aset milik daerah masih belum sepenuhnya tertib, kami harapkan aset-aset yang telah digunakan instansi lain atau digunakan BUMD harus segera dilakukan serah terima dan ditetapkan perdanya. Jangan sampai ada aset yang kita beli telah digunakan tapi pengalihan aset tersebut tidak jelas. Masih kami temukan di kabupaten/kota,”ungkapnya.