Enam Kali WTP Jadi Tantangan Pemda

Pelaihari, mediapublik.net

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali  mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya berturut-turut sejak tahun 2012.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Rabu (22/5).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah menyerahkan hasil audit kepada Wakil Ketua DPRD Tala Chaerudin Anwar dan Bupati Tala H Sukamta, serta seluruh kepala daerah di Kalsel.

Bupati H Sukamta mengatakan, opini WTP diraih Kabupaten Tanah Laut  keenam kali itu  menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.

Karena pada dasarnya, menurut H Sukamta,  untuk tata kelola keuangan daerah tidak serta merta berpuas diri setelah mendapat opini WTP tersebut.

“Kita tidak puas dengan WTP yang diterima untuk keenam kali ini, namun yang kita harapkan adalah, tata kelola keuangan di Kabupaten Tanah Laut terus semakin membaik, tingkat kesalahan terus semakin kecil, sehingga dapat memacu semangat bagi kami dalam tata kelola keuangan daerah,”ujar bupati.

Dalam kesempatan itu,  bupati juga mengharapkan,  kerjasama seluruh pimpinan SKPD dan ASN di Tala agar bekerja lebih tertib, lebih taat pada aturan perundang-undangan dan yang paling utama berhati-hati dalam mengelola keuangan.

Diutarakannya,  pihaknya menindaklanjuti apa yang disampaikan Kepala BPK RI terkait  kalau ada temuan dan mengusahakan sebelum 60 hari langsung diselesaikan.

Sementara itu,  Kepala BPK RI Tornada Syaifullah mengapresiasi kabupaten/kota yang semuanya berhasil meraih WTP.

Tornanda juga menyebut,  prestasi telah dicapai bisa kembali dipertahankan dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengemukakan,  ada permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian diantaranya, kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi, penatausahaan persediaan dan aset tetap yang belum tertib, ketidaklengkapan pertanggungjawaban dana hibah berupa NPHD dan laporan penggunaan dana hibah.

“Untuk aset milik daerah masih belum sepenuhnya tertib, kami harapkan aset-aset yang telah digunakan instansi lain atau digunakan BUMD harus segera dilakukan serah terima dan ditetapkan perdanya. Jangan sampai ada aset yang kita beli telah digunakan tapi pengalihan aset tersebut tidak jelas. Masih kami temukan di kabupaten/kota,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *