mediapublik.net, Banjarmasin-
Sempat beberapa kali tertunda hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan selatan (Kalsel) 2020 tingkat provinsi resmi ditetapkan KPU Kalsel dalam perolehan suara terbanyak , Jum’at (18/12/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya memutuskan secara resmi bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur no urut 1, Sahbirin Noor- Muhidin unggul perolehan suara 8.127 dari pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi dengan perolehan suara 851.822 berbanding 843.695.
Dalam rapat pleno ini pembacaan keputusan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan tanpa kehadiran saksi dari pasangan calon no urut 2.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, selisih suara tidak sampai 1 persen.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan hasil tersebut sudah melalui proses yang panjang sejak rekapitulasi tingkat TPS, ke kecamatan, kabupaten/kota hingga rapat pleno terbuka di provinsi ini.
Menurut dia, jika terjadi sengketa ke MK terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, tentunya penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda, hingga ada keputusan MK secara resmi.
“Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa akan kita laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut,” papar Sarmuji.
Namun, jika tidak ada gugatan, dalam tiga hari setelah rapat pleno ini selesai, pasangan calon yang mendapatkan suara tertinggi akan diterapkan.
Berikut ini hasil perolehan suara kedua paslon di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
1.Tanah Laut
Pasangan Sahbirin Noor – Muhidin (Paman BirinMu memperoleh 47.215 suara. Sedangkan pasangan Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) memperoleh 60.550 suara.
- Barito Kuala, Paman BirinMu 66.708 suara, H2D 41.283 suara.
- Tapin, Paman BirinMu 46.438 suara, H2D 33.878 suara.
- Hulu Sungai Selatan (HSS), Paman BirinMu 37.172 suara, H2D 49.654 suara.
- Hulu Sungai Tengah (HST), Paman BirinMu 55.668 suara, H2D 73.925 suara.
- Hulu Sungai Utara (HSU), Paman BirinMu 38.488 suara, H2D 48.439 suara.
- Tabalong, Paman BirinMu 38.951 suara, H2D 49.794 suara.
- Tanah Bumbu, Paman BirinMu 87.827 suara, H2D 87.645 suara.
- Balangan, Paman BirinMu 35.545 suara, H2D 33.676 suara.
- Banjarmasin, Pamab BirinMu 114.356 suara, H2D 118.464 suara.
- Banjarbaru, Paman BirinMu 47.432 suara, H2D 61.495 suara.
- Kotabaru, Paman BirinMu 64.183 suara, H2D 81.427 suara.
13.Kabupaten Banjar, Paman BirinMu 171.839 suara, H2D 103.465 suara. (MP/Rahmah/Bisnis.com)