mediapublik.net, Banjarmasin
Banjarmasin sebagai ibukota Kalimantan Selatan adalah kota besar dengan wilayahnya yang kecil masih dijumpai adanya “kesemrawutan” lalu lintas disertai kemacetan pada titik titik tertentu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banjarmasin Komisaris Polisi Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K, M.H. saat ditemui mediapublik.net di ruang kerjanya Polres Banjarmasin membenarkan kalau jalan yang sempit dengan jumlah kendaraan yang banyak akan ada dampak dalam kenyamanan berlalu lintas.
Meski demikian Gustaf Bersama Timnya terus melakukan patroli dan segera melakukan pengaturan jika ditemui dan ada laporan ada arus lalulintas yang bermasalah.
Peraturan yang sudah ditetapkan itu harus dipatuhi. Seperti dalam penataan Lalu lintas (lalin) pada titik di persimpangan empat jalan Belitung, ketika garis lurus dijadikan tempat berhenti maka itu adalah suatu pelanggaran, memang kita pahami bersama ada beberapa titik di Banjarmasin yang jalannya sempit.
Dalam hal penilangan electronic, CCTV yang ada di simpang Empat Belitung memang sempit tapi yang namanya aturan tetap harus ditegakkan kalau tidak maka haknya yang sedang menggunakan jalan pada arus yang benar akan diambil oleh orang lain.
Ini dicontohkan ketika pengguna motor membelok kiri jalan terus dalam melanjutkan perjalanan tetapi karena dipakai oleh pelintas motor lain berhenti dijalan lurus tersebut maka itu akan menghambat lancarnya lintasan pengguna jalan yang ingin membelok.
Seyogianya kalau memang sudah jalan terus berarti mereka tak boleh berhenti dijalan lurus tersebut. Kalau tilang elektronik sudah diberlakukan itu akan difoto, sekarang masih toleran. Namun demikian untuk penataan Lalin ini sebenanrya sudah lama sosialisasi seharusnya masyarakat sudah paham.
Disinggung penertiban bahu jalan yang digunakan oleh Motor, Mobil disepanjang jalan Ahmad Yani itu sudah ditertibkan, makanya saat ini sudah tak ada lagi kendaraan parkir ditepi jalan bahkan orang berdagang pun tidak ada lagi ujar Gustaf menutup informasinya pada awak media. (Zahir)