1950, Saatnya Direvisi dibawah UUD 1945*

medipublik.Net.Jakarta

Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang diadakan secara Virtual dan Fisik  bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022) dengan Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III  tahun sidang 2021-2022.

Sidang  Paripurna yang terpantau media dimulai pada pukul 09.00 wib tersebut diawali Ketua Komite I Fachrul Razi dengan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.

“DPD menghargai usul inisiatif DPR RI terhadap 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;  DPD RI mengapresiasi dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi sebagai dasar konstitusional fungsi legislasi yang dimiliki DPD RI,” Ujarnya.

Pada tanggal 24 Januari 2022, DPD RI menerima surat dari Pimpinan DPR RI Nomor B/1524/LG.01.02/1/2022 perihal Undangan Raker Tingkat I Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Komite I mendapat penugasan dari Pimpinan DPD RI untuk mewakili DPD RI dalam pembahasan ketujuh RUU tersebut.

Dalam waktu yang singkat selama 3 hari terhitung tanggal 7 s.d 9 Februari 2022 pembahasan Panja, Timus, Timsin serta Putusan Tingkat I dilakukan dengan pembahasan hanya terbatas pada 4 (empat) muatan substansi dalam setiap RUU Provinsi yaitu Dasar Hukum, Cakupan Wilayah, Karakteristik Wilayah, dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Senator Fachrul Razi Kondisi saat ini terdapat 20 Provinsi dan 236 Kab/Kota yang undang-undang pembentukannya bersifat kumulatif, beberapa daerah diatur dalam 1 (satu) undang-undang pembentukan. Disamping itu, dasar hukum pembentukannya masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. DPR RI melalui Komisi II berinisiatif menyusun RUU tentang Provinsi yang tujuan awalnya adalah agar 1 (satu) daerah otonom diatur dengan 1 (satu) undang-undang dan penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.

Senator Fachrul Razi dalam paparannya menyampaikan bahwa Komite I yang mewakili DPD RI memberikan pandangan akhir dalam pembahasan Tingkat I di Komisi II DPR RI yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa DPD menyetujui 4 (empat) muatan substansi dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi terkait Penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Penyesuaian cakupan wilayah dengan mengakomodir kabupaten/kota yang saat ini eksisting di masing-masing provinsi; Penegasan karakteristik wilayah yang menunjukan kekhasan masing-masing provinsi, serta Sinkrnisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah sebagaimana uraian di atas, sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019, maka Komite I dalam Sidang Paripurna hari ini meminta pengesahan atas Pandangan sebagaimana dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” Tutupnya.(Atri 001)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *