Hentikan Begal Demokrasi, Partai Demokrat Kalsel Keluarkan Maklumat

mediapublik.net, Banjarmasin

Isu pembentukan pengurus kubu tandingan versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli  Serdang di Daerah, Membuat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Selatan bertindak tegas.

Guna menangkal penghancuran kedaulatan partai yang sah berdasarkan undang-undang partai politik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten/Kota se Kalsel beserta DPD Demokrat Kalsel gerak cepat merapatkan barisan mencegah Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu, Demokrat Kalsel lantas mengeluarkan surat maklumat berisi 6 poin mengatur tentang penggunaan identitas Partai Demokrat.

Ketua DPD  Demokrat Kalsel, Rusian menegaskan, seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Provinsi Kalsel, telah mengumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat membantu serta menginformasikan jika ada pihak-pihak tak bertanggung jawab baik itu perseorangan maupun kelompok yang tanpa sengaja atau sengaja melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat.

“Mohon bantuan kepada masyarakat khususnya Kalimantan Selatan jangan segan-segan melaporkan langsung kepada kami, pengurus Demokrat Kalsel, jika menemukan kegiatan menggunakan logo, simbol, dan atribut Partai Demokrat dimanapun. Akan kami cegah. Sebab itu bentuk melawan hukum dan bentuk pembegalan demokrasi. Apalagi KLB kami sebut abal@abal inkonstitusional,” terang Rusian, Kamis (18/3).

Ia mempertegas enam poin dalam maklumat yang telah disepakati bersama-sama antar pengurus DPD dan 13 Ketua DPC Demokrat Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan

“Kami tidak main-main. Siapapun itu oknumnya, jika berani mencoreng dan melakukan perbuatan melanggar hukum mengatasnamakan Demokrat Kalsel tanpa izin Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, pasti dipidanakan,” tegasnya.

Adapun 6 poin isi surat maklumat itu berbunyi ,  Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono

Bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektua.

Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sibolangit, Sumatera Utara, dimana  baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai,(Poin 1 dan 2).

Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *