Bupati : pasca tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan oleh Pemda

mediapublik.net, Malang

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta mendorong area pascatambang yang sudah direklamasi untuk diberdayakan menjadi lahan agrosilvopastura yang salah satu fokusnya untuk pengembangan bidang peternakan.

Ini  disampaikan Bupati Sukamta secara virtual dari Kota Malang dalam rapat dengan Kementerian ESDM terkait pembahasan permohonan pemanfaatan area pascatambang Pit Antasena Desa Salaman, Kamis (22/6/2023).

“Saya ingin semua area-area pasca tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) sebagai lahan agrosilvopastura, salah satunya pengembangan ternak pedaging. Pengelolaannya nanti juga akan melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag)”, ujar Sukamta.

Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui Kementerian ESDM maka Tala bisa menjadi percontohan wilayah lainnya dalam pemanfaatan produktif area pascatambang. Sukamta ingin Tala bisa meningkatkan sektor peternakan sekaligus sebagai penyandang kebutuhan daging Ibu Kota Negara (IKN) baru.

“Saya sudah meninjau langsung beberapa lahan pascatambang di Kecamatan Kintap. Di Antasena alhamdulillah reklamasinya sudah selesai, statusnya juga sudah Areal Penggunaan Lain (APL), ini bisa kita berdayakan untuk lahan peternakan sekaligus untuk ternak pedaging.

Saya berharap kita bisa jadi salah satu percontohan agar bisa diikuti kabupaten lain sehingga Kalimantan Selatan bisa membantu memenuhi kebutuhan daging nasional”, pungkasnya.

Rapat tersebut turut diikuti Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Tala H Syahrian Nurdin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo dan pihak PT Arutmin Indonesia Site Kintap.(MP/Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *