1200 Sertifikat Tanah akan dibagikan

Mediapublik.net, Pelaihari

Bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut (BPN Tala), Pemerintah Kabupaten Tala gelar sidang panitia pertimbangan landreform program redistribusi tanah di Gedung Sarantang Saruntung, Jum’at (19/06).

Sidang dipimpin Bupati H. Sukamta, diikuti Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut Syamsu Wijana, unsur Forkopimda Tala, Sekda H. Dahnial Kifli, Asisten Bidang Pemerintahan Bambang Kusudarisman, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Ahmad Khairin, Kepala SKPD Tala, Camat dan Kepala Desa terkait.

Sebelum sidang dimulai, secara simbolis Kepala BPN Tala Syamsu Wijana menyerahkan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah instansi 117 bidang atas nama Pemkab Tala kepada Bupati H. Sukamta.

Ada 1200 bidang tanah yang akan didistribusikan untuk masyarakat Tala baik secara perorangan maupun kelompok. Distribusi tanah itu berada di 8 desa dari 3 Kecamatan.

Pada Kecamatan Panyipatan didistribusikan 72 bidang, Desa Kandangan Lama, 63 bidang di Desa Kandangan Baru, 217 Desa Batu Tungku, 250 Desa Batu Mulya.

Kecamatan Kurau akan didistribusikan 197 bidang di Desa Raden dan 86 bidang Desa Sungai Bakau. Sedangkan Kecamatan Bumi Makmur didistribusikan 250 bidang di Desa Handil Birayang Atas, dan 65 bidang di Desa Handil Birayang Bawah.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tala Syamsu Wijana, menjelaskan target awal redistribusi tanah adalah 3000 bidang, namun karena adanya pandemi Covid-19 akhirnya terpangkas menjadi 1200 bidang. “Sisanya akan kami targetkan lagi di anggaran tahun 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati H. Sukamta menjelaskan 1200 bidang tanah redistribusi akan diserahkan pada hari kemerdekaan tepatnya 17 Agustus 2020. Ia berharap tanah legal yang akan dimiliki masyarakat itu dapat dimaksimalkan manfaatnya.

“Setelah dapat sertifikat, jangan dijual. Bisa untuk jaminan pinjaman kredit, asalkan untuk mengembangkan usaha ekonomi lainnya baik itu perdagangan, peternakan atau perikanan sesuai potensi yang ada di desanya,” ujar Bupati.

Perihal administrasi, Bupati juga mengingatkan agar seluruh pihak terkait dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa redistribusi tanah bukanlah program gratis.

“Redistribusi tidak gratis, ada untuk bayar PBB, fotokopi, biaya ukur, dan segala macam, tapi uangnya ini akan masuk ke negara semua. Sampaikan ke masyarakat jangan sampai ada salah paham,” pesan Bupati. (MP/Diskominfo Tala)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *